Simak Daftar Lengkap Denda Tilang Operasi Zebra 2025: Main Ponsel Didenda Paling Besar

Netizensulut.com – Pihak kepolisian kembali menggelar penertiban lalu lintas melalui Operasi Zebra 2025.

Pengendara diimbau untuk melengkapi surat-surat dan mematuhi aturan lalu lintas jika tidak ingin terkena sanksi denda maupun pidana kurungan.

Berdasarkan informasi resmi mengenai tarif denda tilang, terdapat 8 jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran utama petugas.

Sanksi terberat dalam daftar tersebut di kenakan pada pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara (Pasal 283), dengan denda mencapai Rp750.000 atau kurungan 3 bulan.

Berikut adalah rincian lengkap tarif denda tilang pada Operasi Zebra 2025:

  • Kelengkapan Keselamatan: Tidak memakai sabuk pengaman dan tidak memakai helm SNI masing-masing dikenakan denda Rp250.000 atau kurungan hingga 2 bulan.
  • Rambu dan Marka: Melanggar lampu lalu lintas, melanggar rambu/marka jalan, serta pelanggaran tata cara pemuatan barang dikenakan denda sebesar Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Kelayakan Kendaraan: Kendaraan yang tidak laik jalan (Pasal 285 Ayat 1) dikenakan denda Rp250.000. Pasal yang sama juga diterapkan untuk pelanggaran kategori ‘balap liar’ dengan besaran denda serupa.

Masyarakat di harapkan untuk meningkatkan kedisiplinan bukan hanya karena takut di denda, melainkan demi keselamatan bersama di jalan raya.

Sumber: Kompas

(Nzo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *