Netizensulut.com, SULUT – Pihak Kejati Sulut baru-baru ini melakukan penggeledahan sekaligus melakukan police line kantor sekaligus lokasi masuk Perusahan pertambangan emas yakni PT HWR yang berada di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Menariknya, pasca Di-police line oleh Kejati Sulut, APH yang ditugaskan di lokasi pertambangan pun ikut ditarik oleh pihak Polda Sulut.
Penarikan petugas kepolisian dari lokasi tambang tak pelak memicu tingkat kriminalitas di lokasi tambang yang punya aset puluhan hingga ratusan miliar tersebut.
Aksi penjarahan aset mulai terjadi di lokasi PT HWR.
Berdasarkan informasi dari Investigasi lapangan olen pihak LSM KNM Indonesia Jhon Pade, pihaknya sangat menghormati proses hukum oleh APH yakni Kejati Sulut termasuk saling menjaga keharmonisan antara Polda dan Kejati Sulut hingga polisi yang ditugaskan di lokasi ikut ditarik.
Tapi pihak KNM mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas kehilangn beberapa aset dari perusahan PT HWR akibat aksi penjarahan pasca penarikan aparat keamanan di lokasi tersebut.
“Jika dibiarkan terus menerus maka pihak HWR sangat di rugikan, untuk menjaga pihak-pihak yang menjarah aset HWR, maka saya minta pihak Kejati untuk mengfungsikan kembali penjagaan dari aparat kepolisian,” pinta Ketua KNM Indonesia.
“Kami beberapa LSM serta Jurnalis akan turun langsung ke lokasi pertambangan milik PT HWR untuk lebih memastikan kondisi yang terjadi di lokasi serta akan mendata beberapa aset berharga yang di jarah,” ungkap Dia.
Dia juga mengatakan bahwa hasil pendataan dari pihak LSM dan wartawan akan dibawa ke pihak Kejati Sulut sebagai bahan pertimbangan Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipelohy SH,MH. (*/Nzo)

