Netizensulut.com, SULUT – PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) pada bulan November lalu sudah menyurat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait persoalan dugaan korupsi, penyerobotan lahan oleh warga serta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) perusahan dan penghentian dugaan pemeriksaan korupsi di PT HWR, sudah dijawab Kejagung RI, baru-baru ini.
Pihak Kejagung sudah puldata dan pukbuket terkait persoalan dalam pengelolaan PT HWR.
Kejagung RI sudah m membalas Surat ke PT. HWR.
Dikatakan pegiat anti korupsi Sulut Jhon Pade bahwa permasalahan PT. HWR terkait dugaan Tindak Pidana Kerusakan Lingkungan, Penyerobotan Lahan Warga, dugaan Penggelapan Pajak Pertambangan yang dilakukan oleh PT. Hakkian Wellem Rumansi (HWR) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara, pada pokoknya telah kami tangani telah selesai sesuai waktu yang ditentukan.
“Jadi, sebagaimana informasi yang kami peroleh bahwa pihak Kejagung sudah selesai melakukan pemeriksaan semua masalah yang dituduhkan pihak-pihak ke PT. HWR,” ucap Jhon Pade.
Kendati sudah di puldata dan pukbuket oleh Kejagung, namun muncul pihak Kejati Sulut melakukan penggeledahan kantor serta police line lokasi pertambangan PT HWR.
Hingga kini lanjut Jhon Pade, selain ratusan karyawan yang adalah warga Ratatotok kehilangan pekerjaan serta picu penjarahan di kantor dan lokasi tambang akibat aparat keamanan Kepolisian sudah ditarik oleh pihak Polda Sulut.
“Kami minta singkronisasi APH terhadap penanganan di PT HWR,” ucap Aktivis Voka di Sulut ini. (*).

