Netizensulut.com, MANADO – Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Utara, Andre Mongdong, akhirnya angkat bicara terkait isu yang beredar di media sosial mengenai hasil Elektronik Monitoring Evaluasi (E-Monev) keterbukaan informasi Sulawesi Utara.
Dalam laporan tersebut, Sulut di ketahui memperoleh nilai nol, sejajar dengan Provinsi Papua.
Mongdong mengklarifikasi bahwa penilaian E-Monev yang di inisiasi oleh KIP Pusat menyasar keterbukaan informasi pada berbagai badan publik, mulai dari Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, hingga BUMN dan PTN di seluruh Indonesia. Selasa (30/12/2025).
Khusus untuk lingkup Pemerintah Provinsi Sulut, proses penilaian ini merupakan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Penilaian tersebut dilakukan melalui platform online dengan tahapan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), verifikasi, visitasi, hingga uji publik untuk menentukan level transparansi badan publik.
“Mengapa Sulut mendapatkan nilai nol untuk penilaian ini? Hal ini disebabkan karena platform online E-Monev tidak diisi dan tidak dikembalikan oleh PPID Utama yang ada di Diskominfo dalam hal ini kepala dinas, atau staf yang ditunjuk untuk menangani tugas tersebut,” ujar Mongdong memberikan penjelasan teknis terkait kendala yang terjadi pada batas waktu Juni 2025 lalu.
Ia pun mengungkapkan bahwa kondisi memprihatinkan ini bukanlah peristiwa baru, melainkan imbas dari kelalaian administratif yang terus berulang di tubuh PPID Utama.
“Ini sudah terjadi dari tahun tahun sebelumnya atau kurang lebih empat tahun, dimana hasil E-monev keterbukaan informasi publik di Sulut memang nol atau tidak infomatif bahkan tidak korporatif dalam artian tidak mengisi dan mengembalikan platform yang dikirim ke KIP Pusat,” tegasnya.
Terkait opini yang berkembang di masyarakat, Mongdong meluruskan bahwa capaian buruk tahun ini merupakan refleksi dari kinerja periode sebelumnya.
Menurutnya, penilaian tahun 2025 didasarkan pada parameter keterbukaan informasi sepanjang tahun 2024.
“Jadi untuk penilaian tahun 2025 ini, parameter penilaian yang dinilai adalah kondisi keterbukaan informasi publik di Sulut sepanjang tahun 2024. Sehingga bisa dipastikan pejabat yang bertanggungjawab terhadap kondisi ini adalah pejabat di era sebelumnya, bukan pejabat saat ini sebagaimana diberitakan di media,” ungkapnya.
Situasi ini diharapkan menjadi alarm keras bagi Diskominfo Sulut untuk segera membenahi tugas pokok dan fungsinya sebagai PPID Utama.
KIP Sulut juga mendorong adanya koordinasi yang lebih solid dengan PPID pelaksana di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Jangan sampai kelalaian mereka berdampak bagi Sulut. Padahal Komisi Informasi Sulut selalu membuka ruang untuk berdiskusi bahkan melakukan pendampingan untuk mengisi platform tersebut, hanya saja sangat disayangkan dari tahun-tahun sebelumnya kami tidak pernah dilibatkan,” tuturnya lagi.
Menutup keterangannya, Mongdong berharap potret buram keterbukaan informasi ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi serius kinerja lembaga publik.
“Mari kita awasi bersama untuk transparansi pemerintahan yang bersih, meningkatkan kepercayaan masyarakat bagi lembaga publik yang ujungnya bisa bermuara pada kesejahteraan bersama,” tutupnya.
(Nzo)

