Netizensulut.com, JAKARTA – Sebuah tonggak sejarah baru dicapai oleh Provinsi Sulawesi Utara. Alat musik tradisional Kolintang secara resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh UNESCO.
Sertifikat pengakuan internasional tersebut diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E dalam sebuah seremoni di Museum Nasional, Jakarta, pada Senin, 2 Desember 2025.
Gubernur Yulius Selvanus hadir secara langsung untuk menerima sertifikat bergengsi tersebut.
Acara penyerahan ini turut dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat UNESCO untuk warisan budaya Indonesia lainnya, yaitu Reog Ponorogo dan Kebaya.
Sertifikat UNESCO untuk Kolintang diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerjasama Kebudayaan, Endah Thahjani Dwirini Retno Astuti, SS., MPhil.
Kehadiran berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Arsip Nasional RI, Kementerian Luar Negeri, pejabat Kementerian Kebudayaan, PINKAN Indonesia, serta komunitas budaya dan para seniman, turut memeriahkan momen bersejarah ini.
Dalam seremoni tersebut, Gubernur Yulius Selvanus didampingi oleh sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut), di antaranya Dr. Franky Manumpil, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sulut, dan Jani Niclas Lukas, Kepala Dinas Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Penetapan Kolintang sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO menjadi pengakuan dunia yang mempertegas posisi alat musik pukul khas Minahasa ini sebagai identitas budaya yang memiliki nilai sejarah, keunikan musikal, dan kearifan lokal yang luar biasa.
Dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus mengungkapkan rasa bangganya, sekaligus menekankan bahwa pengakuan ini adalah sebuah amanah besar bagi seluruh masyarakat Sulawesi Utara.
“Penerimaan sertifikat UNESCO ini adalah kebanggaan yang harus kita jaga. Pengakuan ini adalah amanah, dan Pemerintah Provinsi akan terus berkomitmen untuk melindungi, mengembangkan, serta mewariskan Kolintang kepada generasi masa depan,” tegas Gubernur.
Gubernur Selvanus lebih lanjut menegaskan bahwa musik Kolintang sudah lama dikenal secara internasional dan merupakan “suara Sulawesi Utara” di panggung dunia.
Pengakuan dari UNESCO ini diharapkan dapat memperkuat posisi budaya Sulut dalam diplomasi budaya, sekaligus menjadi modal penting untuk mendorong kreativitas serta pelestarian seni tradisional daerah.
Pemprov Sulawesi Utara berharap, dengan status barunya ini, Kolintang dapat semakin diperluas ruang tampilnya di tingkat nasional maupun global.
Pemprov juga berkomitmen untuk mendukung penuh pembelajaran, pertunjukan, inovasi, dan konservasi Kolintang, agar alat musik ini semakin mengakar, berdaya saing, dan berdiri sebagai ikon budaya Indonesia yang diakui dunia.
(Nzo)

