Ubah Paradigma, Pemprov Sulut Terima Hibah Kapal Rampasan Negara untuk Kesejahteraan Nelayan

Netizensulut.com, MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) secara resmi menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa kapal tangkap perikanan yang berasal dari rampasan negara.

Serah terima aset produktif ini berlangsung khidmat di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, pada Senin (29/12/2025).

Langkah ini menandai pergeseran besar dalam kebijakan nasional, di mana penegakan hukum tidak lagi sekadar memusnahkan barang bukti melalui penenggelaman, melainkan mengedepankan asas manfaat untuk mendukung ekonomi masyarakat pesisir.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa kapal-kapal yang masih layak huni dan pakai kini dialihkan fungsinya untuk kepentingan rakyat.

“Kalau dulu kapal ditenggelamkan, sekarang dimanfaatkan. Ini lebih diterima oleh masyarakat nelayan dan memberi efek ekonomi yang nyata di daerah,” ujarnya.

Pung menambahkan bahwa pemilihan Pemprov Sulut sebagai penerima hibah didasari pada kemampuan institusi dalam mengelola dan merawat aset.

“Material kapal-kapal ini bagus, sangat sayang jika tidak digunakan dengan tepat,” tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Hendrik Pattipeilohy, menjamin bahwa armada yang diserahkan dalam kondisi prima.

“Kami sudah cek langsung. Kapalnya sangat baik dan harapannya digunakan sebaik-baiknya untuk masyarakat,” tegas Hendrik.

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), memberikan apresiasi tinggi atas sinergi cepat antara Kejaksaan RI, KKP, dan Pemerintah Pusat.

Ia melihat hal ini sebagai peluang besar untuk mengoreksi kontribusi sektor laut terhadap daerah.

“Ini gerak cepat dan komunikasinya sangat baik. Dari informasi awal di Bitung, langsung ditindaklanjuti, dan hari ini dua kapal sudah kami terima,” ujar Gubernur YSK.

Lebih lanjut, YSK menyoroti luasnya wilayah perairan Sulut yang mencapai 77 persen namun belum memberikan dampak ekonomi yang maksimal.

“Kita punya 77 persen wilayah laut, tapi sebelumnya pendapatan dari laut hampir nol. Ini yang terus saya suarakan. Potensi besar harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan nelayan dan daerah,” tegasnya.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, menjelaskan bahwa peran lembaganya adalah memastikan barang rampasan tidak kehilangan nilai ekonomisnya hingga menjadi rongsokan.

“Tidak cukup memidanakan pelakunya, kerugian negara juga harus dipulihkan. Barang rampasan harus berdaya guna dan memberi manfaat,” jelas Kuntadi.

Ia menekankan bahwa hibah ini adalah bagian dari esensi kebijakan baru penegakan hukum di Indonesia.

“Barang rampasan itu bisa diminta, bisa dihibahkan, dan bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Inilah esensi kebijakan baru penegakan hukum,” tandasnya.

Dengan diterimanya kapal-kapal ini, Pemprov Sulut diharapkan mampu menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan perairan dari praktik ilegal.

(Nzo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *