Netizensulut.com, JAKARTA – Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Utara, Braien Waworuntu (BW), mendampingi Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Senayan, Kamis (29/1/2026).
Pertemuan krusial ini memfokuskan pembahasan pada nasib dan perlindungan hukum bagi para penambang rakyat di Bumi Nyiur Melambai.
Braien menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk dukungan penuh terhadap visi Gubernur dalam mengupayakan kepastian hukum bagi ribuan warga yang menggantungkan hidup di sektor pertambangan.
Menurut legislator asal Dapil Minahasa-Tomohon ini, langkah tersebut adalah bagian dari tanggung jawab moral untuk memberikan rasa aman bagi penambang.
“Perjuangan ini adalah untuk semua warga penambang rakyat di Sulut. Mereka harus punya legalitas agar kedepan para penambang ini bisa bekerja dengan aman dan nyaman,” Ujar Legislator Dapil Minahasa-Tomohon tersebut.
Lebih lanjut, Braien meyakini bahwa jika aspek regulasi telah terpenuhi, dampak positifnya akan dirasakan langsung oleh ekonomi masyarakat luas.
“Ekonomi Sulut pastinya akan baik dan berkelanjutan,” tutur BW.
Dalam forum tersebut, Gubernur Yulius Selvanus secara lugas mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulawesi Utara.
Inisiatif ini di ambil untuk mengakhiri kerentanan yang selama ini di alami penambang akibat ketiadaan payung hukum yang kuat.
Gubernur memandang bahwa legalisasi bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk pemenuhan janji politiknya untuk mengangkat martabat para pekerja tambang tradisional.
“Ini adalah janji saya kepada masyarakat. Penambang rakyat harus mendapatkan kepastian hukum agar mereka dapat bekerja dengan aman, tenang, dan bermartabat,” tegas Gubernur Yulius di hadapan pimpinan dan anggota Komisi XII DPR RI.
Selain soal kesejahteraan, sektor pertambangan yang terkelola dengan baik diproyeksikan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih stabil.
Di hadapan para wakil rakyat di pusat, Gubernur memaparkan tujuh poin kunci terkait tata kelola WPR, yang meliputi:
- Kejelasan identitas penambang sesuai hukum.
- Penambahan kuota BBM bersubsidi untuk operasional.
- Pengaturan pajak alat berat.
- Pengawasan ketat penggunaan zat kimia (sianida) demi kelestarian alam.
- Penataan tata niaga hasil tambang.
- Kolaborasi riset bersama perguruan tinggi melalui BUMD.
- Percepatan izin pinjam pakai kawasan hutan.
“Kami berharap sinergi pemerintah pusat dan daerah dapat melahirkan regulasi yang adil, berpihak pada penambang rakyat, tetap menjaga kelestarian lingkungan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” jelasnya.
Paparan tersebut mendapat respons positif dari Komisi XII DPR RI.
Agenda ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dan Dirjen Minerba Tri Winarno yang menyatakan kesiapan mereka untuk menyelaraskan regulasi pusat demi kepentingan daerah.
Turut hadir dalam rombongan tersebut jajaran pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang ikut mengawal jalannya aspirasi ini.
(Nzo)

