Netizensulut.com, SULUT – Menanggapi keresahan warga terkait lonjakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di awal tahun 2026, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, SE, memberikan kepastian bahwa besaran pajak akan tetap stabil.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kebijakan untuk menaikkan beban pajak masyarakat.
“Tidak ada kenaikan pajak, kembali seperti semula,” tegas Gubernur Yulius pada Rabu (07/01/2026).
Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas keluhan wajib pajak yang mendapati tagihan PKB mereka lebih tinggi dari periode sebelumnya.
Gubernur menjamin bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut berkomitmen penuh dalam menjaga daya beli masyarakat melalui kebijakan fiskal yang berpihak pada rakyat.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Sulut saat ini tengah mematangkan draft Keputusan Gubernur (Kepgub). Aturan ini nantinya akan mengatur tentang:
- Pemberian keringanan pajak kendaraan.
- Pengurangan beban PKB.
- Relaksasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sebelumnya, June Silangen selaku Kepala Bapenda Sulut menjelaskan bahwa dinamika nilai pajak di awal tahun 2026 dipengaruhi oleh implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Perubahan ini terutama terjadi pada sistem bagi hasil.
“sebelumnya pembagian PKB 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota, sekarang kabupaten/kota diberi opsi penerimaan hingga 66 persen dari pokok pajak,” jelas June.
Adanya perubahan proporsi ini secara otomatis memengaruhi sistem perhitungan pokok pajak karena adanya tambahan opsi penerimaan bagi pemerintah kabupaten dan kota.
Namun, dengan terbitnya Kepgub terbaru nanti, potensi kenaikan tersebut akan diredam sehingga beban yang dibayar masyarakat kembali normal.
(Nzo)

