Netizensulut.com, MANADO – Jajaran Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diinisiasi oleh Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara pada Senin (2/2/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III tersebut fokus mengevaluasi capaian kerja tahun lalu serta rencana strategis ke depan.
Ringgo Radetyo, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah 1 Sulawesi Utara, menyatakan bahwa kehadiran pihaknya merupakan bentuk koordinasi aktif atas undangan legislatif.
“Dimana materi pembahasannya, DPRD melakukan monitoring terhadap progres di tahun 2025, juga monitoring terhadap agenda yang akan dilakukan di tahun 2026 ini termasuk lingkup yang menjadi kewenangan dari BPJN Sulawesi Utara,” bebernya.
Terkait persoalan krusial seperti pembebasan lahan, Ringgo menjelaskan bahwa koordinasi intensif telah dilakukan bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan).
Meskipun tahapan penganggaran dan pemberkasan sudah berjalan, realisasi di lapangan masih menunggu proses administratif pencairan konsinyasi bagi pemilik hak atau pemegang sertifikat.
“Untuk prosesnya gimana? Ya mereka harus memenuhi pemberkasan yang diberlakukan yang nantinya akan dibawa ke pengadilan dan proses pemberkasannya tentunya dibantu oleh pihak BPN,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti titik-tiap lahan yang masih dalam tahap penyelesaian, seperti di kawasan MOR sepanjang Malalayang.
Saat ini, pengaspalan terus dilakukan di area tersebut, dengan prioritas khusus dari pihak BPN terhadap tiga bidang tanah berukuran besar.
Salah satu poin menarik dalam diskusi tersebut adalah adanya peluang tukar guling aset jalan yang dibangun secara mandiri oleh pihak MSN dengan jalan Nasional.
Ringgo menekankan bahwa meskipun jalur Nasional saat ini masih berfungsi dengan baik, aspek keamanan tetap menjadi prioritas utama.
“Ada memang jalan yang dibangun secara internal oleh pihak MSN, akan diminta nanti untuk tukar guling dengan jalan Nasional kita, kondisi jalan Nasional kita memang masih berfungsi walaupun memang ada kondisi dimana kita harus lebih berhati-hati namun termasuk fungsional,” celetuknya.
Namun, ia menegaskan bahwa setiap aset yang akan diserahterimakan wajib memenuhi standar teknis dari Bina Marga atau Kementerian Pekerjaan Umum.
Sebelum proses tukar guling difinalisasi, akan ada verifikasi ketat terhadap kualitas pekerjaan yang telah dilakukan oleh pihak swasta tersebut.
“Karena itu kan mereka melakukannya mandiri dari perusahaan sendiri, nantinya kita bisa melihatnya secara bersamaan, nanti dari tim DPRD juga kan turun, dan jika itu memenuhi maka usulan itu akan kita pertimbangkan,” pungkasnya.
(Nzo)

