Denny Mangala Jabat Plh Sekprov Sulut, Gubernur Yulius Pastikan Transisi Sesuai Aturan

Netizensulut.com, MANADO – Estafet kepemimpinan di kursi Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara kembali bergulir.

Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, secara resmi memberikan mandat kepada Asisten Pemerintahan dan Kesra, Denny Mangala, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekprov menggantikan Tahlis Gallang.

Prosesi penyerahan tugas tersebut berlangsung pada Kamis (5/2/2026) di Wisma Negara Bumi Beringin.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari penataan administrasi demi menjamin efektivitas kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Gubernur Yulius menerangkan bahwa keputusan ini murni didasari oleh kepatuhan terhadap aturan birokrasi.

Mengingat masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) sebelumnya telah melewati batas maksimal perpanjangan, maka diperlukan pergantian posisi agar tidak menyalahi ketentuan yang ada.

“Baru saja saya menyerahkan tugas sementara kepada pak Denny Mangala. Di mana Pak Tahlis Gallang kan sudah dua kali perpanjangan,” ujar Gubernur.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa pergantian ke pejabat pelaksana harian merupakan prosedur wajib saat posisi definitif sedang dalam tahap finalisasi.

“Sehingga sesuai peraturan tidak boleh. Jadi kita harus tunjuk pejabat baru sambil menunggu proses untuk definitif dari Pak Tahlis Galang,” tambahnya.

Gubernur juga memberikan jaminan bahwa seluruh proses mutasi dan penunjukan ini dilakukan secara transparan serta taat hukum.

Tidak ada tahapan yang dilompati dalam pengambilan keputusan ini.

“Semuanya by proses dan kita lagi menunggu. Mungkin satu sampai dua minggu ke depan semuanya sudah selesai dan kembali ke normal,” jelasnya.

Secara teknis, merujuk pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 3 Tahun 2018, masa jabatan seorang Plt memang dibatasi dan tidak dapat diperpanjang lebih dari dua kali.

Oleh karena itu, kehadiran Plh sangat krusial untuk mengisi kekosongan sementara hingga pejabat definitif resmi dilantik.

Hadirnya Denny Mangala di posisi ini diharapkan mampu menjaga ritme birokrasi dan memastikan kualitas pelayanan publik tetap prima di tengah masa transisi.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Sulut menegaskan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang tertib, profesional, dan akuntabel.

(Nzo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *