DPRD Sulut Sahkan Perda RTRW 2025-2044, Rocky Wowor Katakan Ini jadi Jawaban Rakyat

Netizensulut.com, MANADO – Babak baru penataan ruang di Sulawesi Utara resmi dimulai.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025-2044 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (24/02/2026).

Pengesahan payung hukum ini dinilai sebagai langkah krusial untuk menjamin kepastian hukum di berbagai sektor, termasuk investasi dan perlindungan bagi masyarakat lokal.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulut, Rocky Wowor, menegaskan bahwa Perda RTRW ini bukan sekadar dokumen administratif.

Salah satu poin paling krusial adalah pemberian legitimasi bagi ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup di sektor pertambangan.

“Perda ini menjadi jawaban atas keresahan penambang rakyat selama ini. Kini mereka memiliki jaminan hukum yang jelas. Tidak perlu lagi ada rasa takut atau harus kejar-kejaran dengan aparat hukum saat bekerja,” ujar Rocky saat ditemui usai sidang paripurna.

Lebih lanjut, politisi asal Bolaang Mongondow Raya (BMR) ini mengapresiasi keberpihakan Gubernur Yulius Selvanus terhadap nasib sekitar 12 ribu penambang rakyat di Bumi Nyiur Melambai.

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan jaminan hidup bagi warga.

“Mimpi yang sudah lama dinanti oleh para penambang kita akhirnya terwujud. Dengan status yang legal, sektor ini akan menjadi salah satu primadona penggerak roda ekonomi di Sulawesi Utara,” tambah Rocky.

Selain soal tambang, Perda RTRW 2025-2044 ini akan menjadi kompas utama bagi:

  • Perencanaan Pembangunan Daerah: Memastikan pembangunan infrastruktur tepat sasaran.
  • Pemanfaatan Ruang: Mengatur zonasi agar tidak terjadi tumpang tindih lahan.
  • Iklim Investasi: Memberikan rasa aman bagi investor untuk menanamkan modal di Sulut secara berkelanjutan.

Menutup keterangannya, Rocky yang mewakili aspirasi warga penambang menyampaikan apresiasi mendalam kepada pihak eksekutif atas keseriusan dalam mengawal regulasi ini hingga disahkan.

(*/Nzo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *