Netizensulut.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) baru saja mencapai tonggak sejarah dalam tata kelola wilayah.
Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus secara resmi menerima dokumen persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut yang diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di Jakarta pada Kamis (19/2/2026).
Momen ini bukan sekadar seremoni, melainkan garis finish dari proses panjang penyusunan tata ruang yang telah diperjuangkan sejak tahun 2019.
Melalui berbagai fase pembahasan teknis dan sinkronisasi lintas lembaga, dokumen ini akhirnya sah sebagai panduan hukum pembangunan di Bumi Nyiur Melambai.
Poin Penting dalam Penyerahan RTRW:
- Kehadiran Tokoh Kunci: Dalam kunjungan kerja tersebut, Gubernur Yulius didampingi oleh jajaran pimpinan DPRD Sulut, Pansus RTRW, serta jajaran pejabat Eselon II terkait.
- Target Harmonisasi: Menteri ATR/BPN memberikan catatan khusus mengenai pentingnya sinkronisasi antara aturan provinsi dengan daerah. Mengingat dari 15 kabupaten/kota yang ada di Sulut, baru tiga daerah yang resmi menetapkan Perda RTRW.
- Agenda Paripurna: Langkah selanjutnya adalah pengesahan di tingkat daerah. Rapat paripurna bersama DPRD Sulut untuk menetapkan Perda ini direncanakan bergulir pada 24 Februari 2026.
Penerbitan persetujuan substansi ini menjadi instrumen krusial bagi kepastian hukum di Sulawesi Utara.
Dengan adanya acuan tata ruang yang jelas, pemerintah daerah memiliki standar baku dalam merencanakan pembangunan, mengatur pemanfaatan lahan, hingga memberikan karpet merah bagi investasi berkelanjutan yang lebih terukur.
(Nzo)

