Netizensulut.com, MINAHASA UTARA – Diskusi yang bertemakan “Segitiga Terumbu Karang: Diplomasi Global, Ancaman Tambang dan “Senjata” Magis Budaya, menjadi ajang pengungkapan potensi kelautan sereta kegiatan pertambangan yang berdampak kerusakan lingkungan yang terjadi di beberapa wilayah di Sulawesi Utara (Sulut).
Deputy Executive Director of Corporate Services (DED CS) CTI-CFF, Hanung Cahyono S.H, LLM, yang menjadi narasumber pembuka diskusi, menyajikan materi dengan judul “Safeguarding the Coral Triangle Through Regional Action”.
Hanung memaparkan, keadaan terumbu karang dunia, dimana yang paling bagus statusnya adalah Coral Triangle atau Segitiga Terumbu Karang yang salah satunya terdapat di Sulut.
“Potensi Coral Triangle (Segitiga Terumbu Karang) adalah tertinggi di dunia karena menampung 76% spesies terumbu karang di negara Indonesia. Ini yang sering disebut dengan amazonnya laut,” papar Hanung.
Selain ragam terumbu karang itu, Coral Triangle juga memiliki lebih dari 3.000 spesies ikan, serta menjadi penopang mata pencaharian lebih dari 120 juta orang. Selain itu, miliaran dolar dihasilkan dari sector wisata yang terdapat di kawasan ini.
Ditegaskan Hanung, CTI ini perlu ada untuk mengatasi penangkapan ikan ilegal, perubahan iklim, penghancuran habitat (seperti pembangunan reklamasi), juga dari polusi terutama plastik yang sebagaian besar berasal dari darat.
“Khusus untuk polusi plastik, sudah ada MoU yang ditandatangani dari 6 negara pendiri dalam penanganannya,” ungkap Hanung.
Dijelaskan Hanung, CTI-CFF sebagai regional organization, telah dibuat sejumlah kesepakatan seperti konservasi laut dengan menggunakan standar-standar internasional. Selain itu, dibuat juga Regional Plan Of Action (RPOA) 2.0.
Peran pers juga digarisbawahi oleh Hanung. Menurutnya, kerjasama nasional memberikan arah, tapi jurnalisme memberi akuntabilitas.
“Karena tidak hanya ditentukan oleh kebijakan tapi juga bagaimana untuk diceritakan atau diinformasikan kepada masyarakat,” sebutnya.
Hanung juga mengingatkan akan pendekatan blue carbon di wilayah pesisir yang punya nilai ekonomis untuk peningkatan perekonomian masyarakat.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Utara (Walhi Sulut), Riedel Pitoy dalam materinya banyak mengungkapkan isu Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Menurut Riedel, 232 izin tambang rakyat di Sulut yang diusulkan Gubernur dan telah 63 WPR disetujui Kementerian ESDM perlu dikritisi, terutama potensi kerusakan lingkungan akibat limbah tambang.
“Karena sebagian besar WPR berstatus pertambangan liar atau PETI,” ujarnya.
Pengusulan WPR di Sulut yang didorong untuk penataan aktivitas pertambangan rakyat, penetapannya tersebut belum diikuti dengan tata kelola dan serta kajian dampak ekologis.
“Belajar dari Sangihe yang punya pertambangan yang besar. Hasil penelitian dari Greenpeace Indonesia dan Politeknik Nusa Utara ternyata ada pencemaran,” bebernya.
Dalam temuan itu, disebut ada peningkatan logam berat seperti mercuri, serta sedimentasi yang telah melewati baku mutu sehingga mengancam wilayah pesisir dan beresiko pada masyarakat nelayan.
“Juga sejak tahun 2021 hingga 2025, ada perubahan bentang alam di Sangihe,” jelas Riedel.
Ia mengingatkan bahwa belajar dari kasus Buyat dimana telah ada akibat pencemaran tambang yang diderita para anak-anak dan kaum wanita akibat pencemaran merkuri dan sedimentasi.
“Sedangkan jarak antara daratan dan kepulauan sangat dekat sehingga mempercepat pencemaran itu terjadi yang dapat mencemari rantai makanan,” ucap Riedel.
Menurut Riedel, forum ini perlu didorong terlebih dalam mengkritisi kegiatan pertambganan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Karena ada ketidak-sinkronan penetapan WPR dan pengendalian lingkungan. Muncul juga lemahnya pengawasan serta fragmentasi kewenangan, dampak ekologis tidak terkendali, serta resiko sosial dan ruang yang terancam.
Kedepan, Riedel mengingatkan akan pentingnya kaderisasi dalam memperjuangkan advokasi pertambangan dan pengrusakan lingkungan, karena saat ini persoalan kader-kader muda di bidang konservasi sangat kurang.
Doa Kepada Leluhur Untuk Menjaga Lingkungan
Terkait kegiatan pertambangan di Sangihe, baik yang dilakukan oleh perusahaan maupun warga, Inisiator Save Sangihe Island, Jull Takaliuang, menebar banyak linformasi.
“Luas Pulau hanya 60.000 km2. Sementara areal konsesi seluas tambang 42.000 km2,” keluhnya.
Jull mengungkapkan bersama para rekan-rekan wanita yang berjumlah puluhan, ia telah berjuang menolak kegiatan pertambangan di tanahnya.
“Kami menempuh jalur litigasi dengan dua gugatan. Hasilnya ijin pertambangan PT. TSM dicabut oleh Menteri ESDM,” ungkapnya, sembari menyayangkan kegiatan pertambangan yang tetap saja berlangsung selang proses hukum sedang berjalan.
Ia juga menceritakan bagaimana perjuangan beratnya bersama kawan-kawannya mendapat tantangan hebat, dimana dia harus berhadapan dengan oknum legislator, polisi dan bahkan jurnalis yang pro kegiatan pertambangan di Sangihe.
“Kemenpolhukam sempat datang. Namun walaupun ada penegakaan hukum dari Kemenpolhukam namun tidak memuaskan masyarakat,” sebutnya.
Kondisi terkini, akibat putusan DPR RI yang mengesahkan puluhan WPR dengan tidak mengungkap lokasi, juga membuat warga beramai-ramai menambang.
Bahkan, menurutnya, program Koperasi Merah Putih bisa dipergunakan untuk melegalkan kegiatan pertambangan yang berlangsung. Ini membuat resah Jull dan kawan-kawan seperjuangannya.
“Kami setiap tahun melakukan ritual Dalumatehu Sembanua Ini bermaksud sebagai upaya untuk mempertahankan kelangsungan lingkungan, tanah leluhur, serta menolak keras eksploitasisaat,” terang wanita peraih penghargaan N-Peace Awards 2015 dari PBB ini. (*)

