Netizensulut.com, SULUT – Konflik pertanahan antara penduduk Desa Kinunang-Pulisan di Minahasa Utara dengan PT Minahasa Permai Resort Development (MPRD) memicu reaksi cepat dari Komisi I DPRD Sulawesi Utara.
Guna mengakhiri polemik tumpang tindih Sertifikat Hak Milik (SHM), para legislator dijadwalkan segera meninjau langsung titik koordinat yang menjadi sengketa.
Langkah konkret ini diputuskan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang cukup alot pada Senin (2/2).
Bertempat di ruang rapat Komisi I, Braien Waworuntu selaku Ketua Komisi memimpin jalannya diskusi yang menghadirkan tokoh masyarakat, Hukum Tua, legal PT MPRD, hingga jajaran pimpinan ATR/BPN tingkat provinsi maupun kabupaten.
Braien Waworuntu memberikan sinyal kuat bahwa institusinya akan mengawal sengketa ini secara serius.
Ia menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menyelesaikan keresahan warga akibat klaim lahan yang saling berbenturan.
“Sebagai wakil rakyat, kami berkomitmen mendorong permasalahan ini sampai ada titik terang. Kami akan turun lapangan untuk melihat langsung kondisi objektif di sana agar solusi yang diambil tepat sasaran,” ujar Waworuntu.
Nada kritis juga datang dari legislator Henry Walukow. Ia menyoroti lambannya penyelesaian kasus yang sudah bertahun-tahun menggantung tanpa kejelasan.
Walukow secara terbuka menyayangkan kinerja ATR/BPN yang dinilai kurang responsif dalam memetakan sengketa ini.
Dalam sesi dialog, Walukow sempat membedah bukti kepemilikan warga.
Salah satu perwakilan masyarakat bahkan menunjukkan dokumen sertifikat asli yang diterbitkan oleh negara di hadapan forum sebagai bukti kepemilikan yang sah.
“Saya sebagai wakil rakyat dan tentunya saya akan bersama dengan masyarakat,” Tegas Walukow dengan nada tegas sembari mendesak pihak ATR/BPN untuk menyiapkan data pendukung agar saat turun lapangan semuanya sudah bisa terjawab.
Menanggapi tekanan dari pihak legislatif, jajaran ATR/BPN Sulawesi Utara berjanji akan melakukan audit dan kajian teknis yang mendalam. Langkah pemetaan ulang luasan lahan menjadi prioritas agar tidak ada lagi kerancuan data di masa mendatang.
Kepala Kantor ATR/BPN Minahasa Utara mengonfirmasi bahwa pekan ini sebuah tim gabungan akan segera terjun ke lokasi untuk melakukan inventarisasi aset secara menyeluruh.
“Kami meminta masyarakat untuk kooperatif dengan menyiapkan dokumen dan data pendukung yang dimiliki. Tim gabungan akan mempelajari berkas tersebut secara detail guna merumuskan langkah penyelesaian yang sesuai ketentuan,” jelas Kepala ATR/BPN Minut.
Mengingat Kinunang-Pulisan merupakan kawasan strategis untuk pengembangan sektor pariwisata di Minahasa Utara, penyelesaian konflik ini menjadi sangat krusial.
Kepastian hukum tidak hanya melindungi hak warga, tetapi juga memberikan jaminan stabilitas bagi pembangunan daerah.
(Nzo)

