Netizensulut.com, MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menggodok Rancangan Peraturan DPRD mengenai Tata Tertib.
Keputusan krusial ini diambil dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Senin (2/3/2026).
Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, memimpin langsung agenda pembacaan susunan keanggotaan Pansus tersebut.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari usulan yang diajukan oleh setiap fraksi di bawah naungan DPRD Sulut.
“Setiap fraksi telah menyetorkan nama-nama perwakilan mereka untuk masuk dalam struktur Pansus ini,” ungkap Silangen saat memberikan penjelasan pimpinan terkait urgensi regulasi internal tersebut.
Hal yang menarik dalam pembentukan Pansus kali ini adalah keterlibatan langsung seluruh jajaran pimpinan DPRD Sulut.
Selain Fransiskus Andi Silangen (PDIP), nama-nama pimpinan seperti Royke Anter (Demokrat), Michaela Paruntu (Golkar), dan Stela Runtuwene (NasDem) dipastikan ikut mengawal jalannya pembahasan.
Selain unsur pimpinan, Pansus ini diperkuat oleh delegasi tangguh dari berbagai fraksi, di antaranya:
* Fraksi PDIP: Royke Roring, Abdul Gani, Amir Liputo, Eugenie Mantiri, Irene Pinontoan, Feramitha Mokodompit, dan Piere Makisanti.
* Fraksi Golkar: Vionita Kuera dan Yongki Limen.
* Fraksi Demokrat: Roger Mamesah dan Angel Wenas.
* Fraksi NasDem: Seska Budiman dan Braien Waworuntu.
* Fraksi Gerindra: Gracia Oroh dan Normans Luntungan.
Dengan ditetapkannya susunan ini, Silangen menegaskan bahwa tim Pansus sudah memiliki legalitas penuh untuk mulai bekerja.
Keputusan ini juga akan segera dituangkan dalam dokumen resmi Keputusan DPRD agar memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pansus resmi dinyatakan sah melalui paripurna hari ini. Terhitung mulai saat ini, personel yang terpilih sudah bisa menjalankan tugasnya untuk melakukan pembahasan,” tegas Silangen.
Pembaruan Tata Tertib ini dinilai sebagai langkah strategis bagi lembaga legislatif Sulut.
Fokus utamanya adalah menyelaraskan regulasi internal dengan dinamika perundang-undangan terbaru di tingkat pusat, sekaligus memperkuat fungsi kelembagaan dalam melayani kepentingan masyarakat Sulawesi Utara.
(Nzo)

