Netizensulut.com, MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi memulai proses penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi belasan ribu aparatur negara.
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, menginstruksikan jajarannya untuk mempercepat realisasi pembayaran tersebut terhitung sejak Jumat (13/03/2026).
Langkah responsif ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diperkuat dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut No. 5 Tahun 2026.
Regulasi ini mengatur teknis pemberian THR serta Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD 2026.
Kebijakan ini menyasar total 16.949 orang pegawai di lingkungan Pemprov Sulut dengan rincian sebagai berikut:
– Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 8.492 orang.
– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 8.184 orang.
– PPPK Paruh Waktu sebanyak 273 orang.
Dengan Total Anggaran sebesar Rp67,2 Miliar.
Gubernur Yulius berharap kucuran dana puluhan miliar ini mampu memperkuat daya beli dan menjadi stimulus ekonomi bagi keluarga para abdi negara di “Bumi Nyiur Melambai” menjelang Idul Fitri.
Meski membawa kabar gembira, Gubernur Yulius memberikan catatan kritis bagi seluruh ASN.
Ia menekankan agar dana THR digunakan untuk keperluan esensial dan mendesak, bukan untuk ajang pamer kekayaan atau perilaku konsumtif yang berlebihan.
“Gunakanlah untuk hal-hal yang esensial. Mari kita rayakan kemenangan dengan kesederhanaan yang bermartabat, bukan dengan kemewahan yang semu,” tegas Gubernur Yulius.
Beliau juga mengingatkan bahwa kesejahteraan yang diberikan negara harus dibayar tuntas dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, ASN yang sejahtera seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan yang lebih kuat bagi masyarakat Sulawesi Utara.
(Nzo)

