Netizensulut.com, SULUT – Guna menjamin ekosistem pendidikan yang lebih sehat, Pemprov Sulut dalam hal ini Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, resmi merilis kebijakan baru terkait kontrol penggunaan gawai pada anak.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD tentang pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak di Provinsi Sulawesi Utara.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan sosial dan keluarga yang lebih aman serta mendukung tumbuh kembang anak secara positif.
Secara hukum, aturan ini bersandar pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Instruksi tersebut tidak hanya menyasar institusi pendidikan, tetapi juga ditujukan kepada:
- Bupati dan Wali Kota di wilayah Sulawesi Utara.
- Pimpinan perangkat daerah dan kepala biro Pemprov Sulut.
- Pihak sekolah di seluruh tingkatan (PAUD hingga SMA/SMK/SLB).
- Lembaga perlindungan anak, hingga elemen masyarakat dan orang tua.
Implementasi pembatasan ini berlaku menyeluruh di satuan pendidikan.
Secara teknis, aturan menyebutkan bahwa “peserta didik dilarang membawa atau menggunakan telepon seluler selama proses kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran.”
Untuk menunjang efektivitas kebijakan, sekolah diwajibkan menyediakan fasilitas khusus untuk mengamankan perangkat komunikasi siswa.
“Telepon seluler milik peserta didik harus disimpan di tempat penyimpanan yang disediakan oleh pihak sekolah sebelum kegiatan belajar dimulai.”
Siswa hanya diizinkan mengakses ponsel di luar jam pelajaran atau pada situasi mendesak dengan persetujuan tenaga pendidik.
Selain soal durasi, pihak sekolah juga didorong untuk memperketat pengawasan digital guna mencegah anak-anak terpapar dampak buruk internet, seperti:
- Konten kekerasan dan pornografi.
- Praktik perjudian online.
- Tindakan perundungan siber (cyberbullying).
- Penyebaran informasi bohong (hoaks).
Melalui instruksi ini, diharapkan konsentrasi belajar siswa meningkat dan risiko penyalahgunaan teknologi dapat ditekan seminimal mungkin di wilayah Sulawesi Utara.
(Nzo)

