Tokoh Pemuda Minahasa Ingatkan Penanganan Kasus di Polres Minahasa, Jangan Terulang seperti di Pati

Netizensulut.com, Minahasa – Penanganan dugaan penganiayaan yang melibatkan warga Desa Karumenga terhadap seorang terduga pencuri memantik reaksi kritis dari tokoh pemuda sekaligus aktivis hukum Minahasa, Dr. drg. Hizkia R. Sembel, SH, M.Kes.

Ia menyoroti pentingnya kepolisian dalam melihat perkara ini secara utuh, bukan secara parsial.

Hizkia mengingatkan jajaran Polres Minahasa agar tidak memisahkan antara tindak pencurian dan aksi massa yang menyusulnya.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek kausalitas (sebab-akibat).

Ia menilai narasi yang berkembang saat ini cenderung menyudutkan satu pihak, tanpa mempertimbangkan situasi mencekam saat terduga pencuri masuk ke area privat warga.

Kehadiran sosok asing dengan penutup wajah di area peternakan pada tengah malam, menurut Hizkia, merupakan ancaman nyata yang tidak bisa dipandang sebelah mata.

Ia menekankan bahwa peristiwa ini harus ditelaah melalui kacamata hukum pidana, khususnya mengenai konsep pembelaan terpaksa atau noodweer.

“Dalam hukum pidana, itu bisa dikaji apakah ada alasan pemaaf atau tidak. Salah satunya pembelaan diri atau pembelaan terhadap orang lain, yang diatur dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHP lama dan juga tetap diakomodasi dalam KUHP yang baru,” tutur Hizkia yang juga merupakan Sarjana Hukum.

Hizkia membedah bahwa pembelaan diri memiliki kriteria konstitusional yang ketat.

Syarat tersebut meliputi adanya serangan yang melawan hukum, ancaman yang terjadi seketika, serta adanya objek hukum yang sah untuk dilindungi, baik itu nyawa, kehormatan, maupun harta benda.

“Apakah terduga pencuri yang masuk ke rumah atau peternakan orang lain di tengah malam atau subuh menggunakan penutup wajah tanpa ijin merupakah ancaman serangan yang melawan hukum? Apakah serangan yang melawan hukum sedang berlangsung? Dan apakah merupakan kepentingan hukum yang sah untuk menjaga harta benda?” tanyanya retoris.

Lebih lanjut, ia menegaskan posisinya bukan untuk melegitimasi aksi main hakim sendiri, melainkan menuntut keadilan yang proporsional.

“Saya tidak membenarkan dugaan penganiayaan bersama-sama yang dilakukan oleh terduga pelaku, tetapi semua harus di lihat sebab dan akibat dalam suatu kasus, di lihat secara komprehensif. Tidak bisa di pisah atau di bedakan,” tegasnya.

Hizkia khawatir, jika penanganan kasus ini hanya fokus pada penganiayaan tanpa mempertimbangkan pemicunya, masyarakat akan merasa terintimidasi untuk mengamankan pelaku kejahatan di lingkungan mereka sendiri.

Ia pun merujuk pada preseden buruk penanganan kasus serupa di daerah lain, seperti kasus jambret di Pati, agar tidak terulang di wilayah hukum Polres Minahasa.

Menutup pernyatannya, Ketua Umum HIPMI Sulawesi Utara ini menyatakan komitmennya untuk memantau jalannya proses hukum.

“Saya akan mengawal kasus ini dan siap membantu memberikan pendampingan hukum dari HIPMI Sulut apabila keluarga membutuhkan,” pungkas Hizkia Sembel.

(Nzo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *