Netizensulut.com, SULUT – Persentase pelaku UMKM di Sulawesi Utara yang memiliki legalitas resmi berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) terpantau masih minim.
Berdasarkan data per Maret 2026, dari total populasi UMKM yang mencapai kisaran 400 ribu unit, baru sebanyak 17.610 pelaku usaha yang merampungkan pengurusan NIB mereka.
Kesenjangan angka ini menjadi sorotan utama dalam rapat kerja Komisi II DPRD Sulawesi Utara bersama Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Sulut pada Senin (2/3). Agenda tersebut dipimpin oleh Inggried JNN Sondakh selaku Ketua Komisi II, serta diikuti oleh jajaran anggota dewan lainnya yakni Angel Wenas, Dhea Lumenta, Abdul Gani, Pricylia Rondo, Normans Luntungan, dan Eldo Wongkar.
Kendala Digitalisasi dan Aksesibilitas
Dhea Lumenta, Sekretaris Komisi II, menggarisbawahi bahwa rendahnya serapan NIB ini dipicu oleh lemahnya literasi digital di sektor usaha kecil.
> “Kondisi ini ditambah dengan akses internet yang belum merata hingga ke pelosok,” jelas politisi asal Bolaang Mongondow tersebut.
>
Dhea menambahkan bahwa kerumitan prosedur pendaftaran daring seringkali membuat para pelaku usaha merasa enggan atau kesulitan untuk melegalkan bisnis mereka. Oleh karena itu, ia mendesak agar pemerintah daerah tidak hanya menunggu di kantor, melainkan proaktif menjangkau masyarakat.
> “Instansi terkait bisa langsung dampingi pelaku usaha atau turun lapangan dan melakukan pendaftaran NIB di tempat,” pinta Dhea.
>
Strategi “jemput bola” ini dianggap sebagai solusi konkret agar administrasi tidak lagi menjadi momok bagi pelaku usaha. Dengan NIB di tangan, UMKM diharapkan lebih mudah mendapatkan kucuran kredit perbankan maupun stimulus dari pemerintah.
Meluruskan Miskonsepsi Sistem OSS
Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Sulut, Tahlis Gallang, mengidentifikasi adanya salah kaprah di tengah masyarakat mengenai mekanisme pendaftaran. Banyak pelaku usaha yang masih mengira bahwa NIB harus diurus secara fisik ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Padahal, melalui sistem Online Single Submission (OSS), pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri dari mana saja.
> “Padahal lewat aplikasi OSS sebenarnya bisa selesai saat itu juga, hanya butuh KTP dan NPWP. Kendalanya memang pada cara login dan pengoperasiannya,” jelas Tahlis.
>
Menanggapi masukan dari legislatif, Tahlis menegaskan komitmen pihaknya untuk memperkuat peran sebagai fasilitator. Pendampingan langsung akan terus digalakkan guna memastikan proses migrasi ke sistem digital ini berjalan lebih masif dan merata di seluruh wilayah Sulawesi Utara.
Melalui akselerasi kepemilikan NIB, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara optimis struktur ekonomi kerakyatan akan semakin kokoh, kompetitif, dan memiliki landasan hukum yang kuat untuk terus berkembang.

