Netizensulut.com – Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram atau yang akrab disapa “Gas Melon”.
Sebagai komoditas bersubsidi dengan spesifikasi khusus, penggunaan gas ini tidak boleh dilakukan sembarangan.
Ada jerat hukum serius bagi siapa saja yang nekat menyalahgunakan alokasi energi untuk rakyat kecil tersebut.
Siapa yang Berhak Menikmati Subsidi?
Berdasarkan regulasi yang berlaku, LPG 3 kg bukan diperuntukkan bagi semua kalangan.
Subsidi ini ditargetkan khusus untuk empat kelompok utama:
- Rumah Tangga (Prasejahtera).
- Usaha Mikro.
- Nelayan Sasaran.
- Petani Sasaran.
Banyak pelaku usaha sering kali terjebak dalam zona abu-abu mengenai definisi Usaha Mikro.
Secara legal, sebuah bisnis masuk kategori mikro jika memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar (di luar tanah dan bangunan) atau mencatatkan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.
Jika sebuah usaha telah melampaui angka tersebut namun tetap menggunakan gas melon, maka kategori tersebut bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran.
Jerat Pidana bagi Pelaku “Penyimpangan Alokasi”
Larangan mengenai penimbunan dan penyalahgunaan gas subsidi ini tertuang jelas dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007.
Masyarakat maupun badan usaha dilarang keras menyimpan atau menggunakan LPG 3 kg yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Lantas, apa sanksinya? Tidak main-main. Melalui perubahan di UU Cipta Kerja terhadap UU Minyak dan Gas Bumi, pasal 55 menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan maupun niaga BBM atau gas subsidi dapat dijatuhi:
- Pidana Penjara: Paling lama 6 (enam) tahun.
- Denda Finansial: Maksimal senilai Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Apa yang Dikategorikan sebagai Menyalahgunakan?
Hukum mendefinisikan penyalahgunaan sebagai segala aktivitas yang bertujuan meraup keuntungan pribadi atau korporasi dengan cara merugikan kepentingan publik dan negara.
Hal ini mencakup praktik pengoplosan, penimbunan untuk memanipulasi harga, hingga pengalihan alokasi yang seharusnya untuk rakyat kecil ke sektor industri besar.
Pemerintah menghimbau masyarakat untuk ikut serta mengawasi distribusi di lapangan. Sebab, setiap tabung yang disalahgunakan berarti satu hak warga prasejahtera yang terampas.
Berikut ini Dasar Hukumnya:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum GasTabung 3 Kilogram;
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas;
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 Tahun 2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatansebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan dan diubah kedua kalinya oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan dan diubah ketiga kalinya oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan.
[1] Pasal 1 angka 2 UU Perindustrian
[2] Pasal 44 angka 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 101 ayat (2) UU Perindustrian
[3] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan (“Permenperin 14/2019”)
[4] Pasal 1 angka 2 Permenperin 14/2019
[5] Pasal 1 angka 9 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (“Permen ESDM 28/2021”)
[10] Pasal 14 Perpres 104/2007
[11] Penjelasan Pasal 55 UU Minyak dan Gas Bumi
Sumber: HukumOnline.com
(Nzo)

