Netizensulut.com, MANADO – Polemik pembebasan lahan di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, kembali menjadi bahasan hangat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Sulawesi Utara, Senin (4/5/2026).
Di hadapan para wakil rakyat, pihak PT Meares Soputan Mining (MSM) dan Tambang Tondano Nusajaya (TTN) mengklarifikasi komitmen perusahaan yang diklaim telah berjalan selama delapan tahun terakhir.
Presiden Direktur PT MSM/TTN, David Sompie, mengungkapkan bahwa langkah ganti untung dan penyediaan fasilitas relokasi sebenarnya sudah diinisiasi sejak 2018.
Selain kompensasi finansial, perusahaan menyediakan hunian di Perumahan Tinerungan Indah, Danowudu, sebagai solusi bagi warga terdampak.
Pihak perusahaan menawarkan rumah tipe 70 yang sudah dilengkapi perabot di atas lahan seluas 600 meter persegi.
David menegaskan bahwa fasilitas ini diberikan secara utuh tanpa memotong nilai kesepakatan ganti rugi yang telah disetujui.
Dalam penentuan harga, David menjelaskan pihaknya melibatkan Kementerian Dalam Negeri serta lembaga profesional untuk menjaga transparansi dan keadilan.
“Penilaian dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan membedakan antara kapling dan tanah perkebunan. Untuk kapling, digunakan kriteria maksimal 1.200 meter persegi,” ungkap Sompie.
Persoalan muncul ketika terdapat perbedaan persepsi mengenai klasifikasi lahan.
Sebagian warga tercatat memiliki aset tambahan di luar area kapling utama yang oleh KJPP dikategorikan sebagai lahan perkebunan, bukan pemukiman.
Perbedaan nilai ukur inilah yang memicu dinamika di lapangan.
Meski ada hambatan, David mengklaim pendekatan persuasif yang dilakukan sejak 2020 telah membuahkan hasil.
Mayoritas warga sudah setuju untuk berpindah ke lokasi yang lebih representatif.
“Yang sudah sepakat kami pindahkan ke lokasi baru dengan fasilitas lengkap. Ini bentuk komitmen kami agar masyarakat mendapatkan tempat tinggal yang lebih baik,” jelasnya.
Saat ini, tercatat masih ada sekitar 24 Kepala Keluarga (KK) yang belum sepakat dengan nilai atau skema yang ditawarkan.
Terkait hal tersebut, David memastikan tidak akan ada tindakan represif atau pemaksaan.
“Tanah adalah hak masyarakat, kami tidak bisa memaksakan. Tapi kami terus berupaya mencari titik temu terbaik,” tegas Sompie.
Rapat yang berlangsung dinamis ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos, didampingi Wakil Ketua Royke Anter.
Turut hadir jajaran anggota komisi lainnya, di antaranya Nick Lomban, Yongkie Limen, Roy Roring, Remly Kandoli, Frangky Mamesah, Ronald Sampel, Haslinda Rotinsulu, hingga Gracia Oroh untuk mengawal aspirasi warga Pinasungkulan tersebut.
(Nzo)

