Netizensulut.com, MANADO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mempererat kolaborasi dengan jajaran Pemerintah Daerah di Sulawesi Utara.
Langkah strategis ini diambil guna mengakselerasi transformasi layanan pertanahan serta penguatan tata ruang wilayah.
Komitmen tersebut dikukuhkan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang digelar di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Selasa (12/5/2026).
Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara beserta seluruh Bupati dan Wali Kota di wilayah Sulut.
Hadir pula Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Kakanwil ATR/BPN Sulut, serta perwakilan Ombudsman RI.
Forum ini dirancang sebagai wadah strategis untuk menyelaraskan persepsi sekaligus merumuskan langkah nyata dalam menjalankan program prioritas pertanahan yang bebas dari praktik korupsi.
Dalam upaya mendorong tata kelola yang lebih bersih, KPK dan Kementerian ATR/BPN memperkenalkan sembilan paket program unggulan yang akan diimplementasikan di Sulawesi Utara, meliputi:
1. Sinkronisasi Data: Integrasi NIB dan NOP untuk basis data yang akurat.
2. Kemudahan Akses: Integrasi layanan pertanahan ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP).
3. Akselerasi Administrasi: Percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah.
4. Digitasi Perizinan: Integrasi RDTR dengan sistem Online Single Submission (OSS).
5. Modernisasi Data: Sensus pertanahan berbasis geospasial.
6. Perlindungan Lahan: Integrasi kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam RTRW.
7. Reforma Agraria: Penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
8. Valuasi Transparan: Pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).
9. Pembangunan Terpadu: Konsolidasi tanah untuk kebutuhan pembangunan daerah.
Implementasi program ini diproyeksikan tidak hanya menutup celah korupsi, tetapi juga memberikan dampak sistemik bagi daerah.
Di antaranya adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyederhanaan proses perizinan investasi, serta pengamanan aset milik daerah yang lebih akuntabel.
Selain itu, kepastian hukum atas tanah diharapkan mampu meminimalkan konflik agraria di tengah masyarakat dan membangun iklim investasi yang lebih sehat dan berkelanjutan di Sulawesi Utara.
Acara yang diawali dengan penandatanganan komitmen bersama antara kepala daerah dan kepala kantor pertanahan ini dilanjutkan dengan sesi rapat teknis.
Fokusnya adalah membahas detail eksekusi di lapangan bersama perangkat daerah terkait.
KPK menegaskan bahwa pengawalan terhadap tata kelola pertanahan akan terus dilakukan secara konsisten.
Harapannya, pemanfaatan ruang dan aset di Sulawesi Utara dapat dilakukan secara maksimal dan transparan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih merata. (*/Nzo)

