Netizensulut.com, BANDUNG — Tongkat komando Pimpinan Pusat Dewan Perwakilan Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah ‘Aisyiyah (PP DPM PTMA) Bidang Komisi Politik, Hukum, dan Kebijakan Publik resmi dipegang oleh Satrio Lasimpala.
Pelantikan ini menandai dimulainya babak baru bagi representasi mahasiswa PTMA dalam mengawal supremasi hukum, demokrasi, serta kebijakan publik yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak.
“Komisi Politik, Hukum dan Kebijakan Publik tidak boleh hanya sibuk membaca kebijakan setelah kebijakan itu ditetapkan. Kita harus hadir sejak prosesnya, mengawal pembentukannya, menguji dampaknya, dan memastikan kepentingan publik tidak dikalahkan oleh kepentingan kekuasaan,” tegas Satrio usai pengukuhannya.
Di balik momentum tersebut, aktivis muda asal Manado ini langsung melempar kritik tajam terhadap tenggat waktu yang dilanggar oleh parlemen.
Ia menyoroti ambang batas 31 Agustus 2026 yang merupakan deadline bagi delapan tuntutan jangka panjang dalam kerangka “17+8 Tuntutan Rakyat”, sebuah konsensus gerakan pasca-demonstrasi besar pada Agustus 2025 lalu.
Paket 17+8 sendiri memuat 17 tuntutan jangka pendek dengan batas akhir 5 September 2025 serta delapan tuntutan jangka panjang yang jatuh tempo pada penghujung Agustus 2026.
Delapan poin krusial tersebut mencakup perombakan total institusi DPR, reformasi partai politik, pembenahan sistem perpajakan, pengesahan RUU Perampasan Aset, restrukturisasi kepolisian, doktrin kembalinya TNI ke barak, penguatan Komnas HAM beserta lembaga independen, hingga evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan.
“Hari ini deadline itu sudah lewat. yang saya pertanyakan disini apakah semua tuntutan benar-benar sudah selesai?” tanya Satrio.
Sorotan utama dialamatkan pada RUU Perampasan Aset yang hingga awal September 2026 masih jalan di tempat tanpa kejelasan pengesahan.
Walaupun parlemen sempat mematok target baru penyelesaian pada 15 Desember 2026 mendatang, komitmen tersebut dinilai belum cukup untuk meredam kekhawatiran publik.
Bagi Satrio, dinamika legislasi yang kerap meleset dari target membuktikan bahwa kontrol sosial dari masyarakat sipil tidak boleh mengendor sedetik pun.
“Tentunya, kami hrus mengapresiasi ya setiap langkah yang mengarah pada pembenahan. Tetapi pemerintah dan DPR tidak boleh meminta masyarakat berhenti mengkritik hanya karena sudah ada janji atau target. Yang dibutuhkan rakyat bukan hanya sekadar target saja, melainkan produk hukum dan kebijakan yang benar-benar selesai, transparan, serta dapat diuji manfaatnya.” ujarnya.
Selain mandeknya legislasi strategis, agenda reformasi kepolisian turut masuk dalam radar pengawasan.
Kendati pemerintah telah mengantongi rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri sejak pertengahan 2026, termasuk penguatan Kompolnas, implementasi di lapangan dinilai lamban dan berisiko terjebak pada formalitas administratif semata.
Menanggapi posisi strategis kaum intelektual muda, Satrio memastikan gerakan mahasiswa tidak akan melunak atau menjadi bagian dari instrumen kekuasaan.
“Mahasiswa bukan oposisi pemerintah, bukan juga humas pemerintah. Tugas mahasiswa adalah menjadi kekuatan moral dan intelektual yang berani mengatakan benar ketika kebijakan benar, dan berani mengatakan salah ketika kekuasaan mulai keluar dari jalur kepentingan rakyat.”
Di bawah kepemimpinannya, Komisi Politik, Hukum dan Kebijakan Publik PP DPM PTMA dipastikan memperkuat instrumen riset kebijakan, audit legislasi, serta eskalasi pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan.
Konsolidasi lintas kampus di seluruh Indonesia juga digalang agar jaringan mahasiswa kian peka membaca anomali kebijakan nasional.
Sebagai penutup, Satrio menegaskan bahwa lewatnya batas waktu 17+8 bukan berarti tuntutan rakyat menjadi gugur.
Selama janji-janji reformasi belum tertunai secara utuh dan produk hukum masih mencederai keadilan sosial, gerakan jalanan akan tetap menjadi opsi terhormat bagi kaum terpelajar.
(Nzo)


