Netizensulut.com – Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI Perjuangan) secara resmi menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap salah satu kadernya, Julius Jems Tuuk, dari keanggotaan partai.
Keputusan tegas yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri, ini didasarkan pada sejumlah pelanggaran berat terhadap disiplin, aturan, serta mekanisme organisasi partai.
Berdasarkan Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan bernomor 102/KPTS/DPP/VIII/2026 dan tertanggal 19 Agustus 2026, langkah penjatuhan sanksi pemecatan ini dilandasi oleh pertimbangan serta alasan mendasar sebagai berikut:
Menjaga Kehormatan dan Citra Partai
Dalam rangka menjaga kehormatan, kewibawaan, dan menegakkan citra partai, setiap anggota PDI Perjuangan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya diwajibkan untuk selalu berpedoman pada kode etik dan disiplin anggota partai yang telah ditetapkan.
Menuntut Loyalitas dan Kepatuhan Kader
Organisasi partai hanya akan berjalan secara efektif apabila di dalamnya terdapat kader-kader yang memiliki militansi tinggi, loyalitas mutlak, serta kepatuhan yang ketat terhadap seluruh peraturan organisasi.
Menjaga Garis Perjuangan dan Ideologi Partai
Setiap kader diwajibkan untuk senantiasa menjaga arah perjuangan partai agar tetap sejalan dengan ideologi, sikap politik, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta program partai demi menjamin tercapainya tujuan, fungsi, dan tugas-tugas partai.
Komitmen Penegakan Sanksi Organisasi yang Tegas
Terhadap setiap anggota atau kader yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan disiplin partai, DPP PDI Perjuangan memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian tetap dari keanggotaan partai.
Pelanggaran Berat dan Ketidakpatuhan Faktual oleh Jems Tuuk
Berdasarkan hasil klarifikasi Komite Etik dan Disiplin Partai pada 4 Juni 2026, terungkap sejumlah fakta dan bukti konkret yang memberatkan Sdr. Julius Jems Tuuk.
Yang bersangkutan tercatat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan resmi dari Komite Etik dan Disiplin; menerima serta menjalankan jabatan sebagai Staf Khusus Gubernur Provinsi Sulawesi Utara yang diusung oleh partai politik lain; secara terbuka menyatakan bahwa dirinya bukan lagi bagian dari PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Utara; serta berulang kali mengabaikan panggilan klarifikasi dari DPD PDI Perjuangan Sulawesi Utara pada 9 Mei 2025, 28 Januari 2026, dan 18 Februari 2026.
Seluruh rangkaian tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan nyata terhadap mekanisme organisasi. Sikap ini tergolong sebagai pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai, yang kemudian diperkuat melalui Petikan Rekomendasi Komite Etik dan Disiplin PDI Perjuangan Nomor: 28/K.E.D-PDIP/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 sebelum akhirnya keputusan pemecatan resmi disahkan.
Adapun diketahui, Jems Tuuk menanggapi surat Pemecatan tersebut dengan ucapan terimakasih.
“Terimakasih kepada Ketua Umum Megawati dan Ketua DPD PDI-Perjuangan Sulawesi Utara, Olly Dondokambey yang pernah memberikan kepercayaan untuk mencalonkan diri anggota parlemen dan menjadi anggota DPRD Sah selama 10 tahun di DPRD Provinsi.” Ucap Jems Tuuk.
Adapula, Tanpa menyudutkan partai yang merupakan tempat sebelumnya ia bernaung, Jems Tuuk hanya mengungkap bahwa dirinya selama menjadi kader partai tidak pernah melakukan tindakan yang merusak nama partai tersebut.
(Nzo)


