Netizensulut.com – Kabar mengejutkan beredar di media sosial yang mengeklaim bahwa pemerintah Indonesia berencana menerapkan kebijakan pajak khusus untuk rumah kontrakan dan bangunan indekos mulai tahun depan.
Informasi tersebut ramai diperbincangkan di platform Facebook menyusul digelarnya acara Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027 pada Kamis (6/8/2026).
Namun, setelah melalui verifikasi mendalam oleh Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang beredar tersebut dinyatakan keliru dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Awal Mula Isu Pajak Rumah Kontrakan
Isu mengenai penarikan pajak bagi pemilik rumah kontrakan mulai mencuat setelah agenda tersebut dibahas dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027.
Dalam forum tersebut, salah satu poin arah kebijakan umum perpajakan menyoroti upaya penguatan basis pajak serta peningkatan kepatuhan wajib pajak atas aturan yang sudah ada.
Pemerintah berencana mengoptimalkan potensi dari kelompok wajib pajak yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban fiskal mereka, termasuk para pemilik properti lebih dari satu yang mendapatkan pemasukan dari kegiatan sewa-menyewa.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, menjelaskan bahwa tidak semua orang menempati seluruh properti miliknya, sehingga sebagian besar berpotensi mendatangkan pendapatan pasif dari aktivitas sewa yang sebenarnya sudah diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sebagaimana diwartakan Kompas.com pada 7/8/2026, Rofyanto menuturkan:
“Kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan,”
Menurutnya, optimalisasi potensi tersebut dapat dimanfaatkan sebagai strategi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 untuk mendongkrak penerimaan negara.
Penyebaran Narasi di Media Sosial
Isu tersebut dengan cepat meluas setelah sejumlah pengguna Facebook membagikan klaim bahwa pemerintah akan segera memungut pajak dari rumah kontrakan secara masif pada Selasa (11/8/2026).
Unggahan-unggahan tersebut juga menyebutkan bahwa bangunan indekos turut menjadi sasaran pungutan serupa.
Salah satu bentuk narasi provokatif yang disematkan dalam postingan tersebut berbunyi:
“Gempar!!! Pemerintah akan meningkatkan aksi pemalakannya terhadap rakyat yang tidak punya rumah melalui pemilik kontrakan/kost.”
Penjelasan Resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Menanggapi kehebohan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara tegas membantah klaim yang menyebutkan bahwa pemerintah akan memberlakukan pungutan pajak baru khusus bagi pemilik rumah kontrakan serta indekos mulai tahun depan.
Pihak DJP memastikan belum ada usulan program kerja spesifik untuk tahun 2027 yang secara khusus menargetkan pemilik properti sewa tersebut.
Terkait hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memberikan keterangan yang dikutip dari Antara:
“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,”
Meskipun demikian, Inge menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, pendapatan dari penyewaan properti pada dasarnya memang sudah dikategorikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Kebijakan dengan tarif PPh final sebesar 10 persen dari jumlah bruto nilai sewa tersebut telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2018 hingga saat ini.
Lebih lanjut, Inge menegaskan kembali pernyataan yang pernah dimuat Kompas.com pada Senin (10/8/2026):
“Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi obyek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”
Dengan demikian, pengenaan pajak atas pendapatan dari sewa tanah atau bangunan bukanlah regulasi baru.
Ada atau tidaknya program pengawasan khusus murni merupakan aspek teknis administrasi dan tidak mengubah ketentuan dasar pemajakan yang telah lama ditetapkan.
Di sisi lain, Pasal 2 ayat (3) PP Nomor 34 Tahun 2017 memberikan pengecualian bagi penghasilan jasa pelayanan penginapan indekos dari kewajiban PPh final.
Kendati tidak dikenai PPh final 10 persen, bukan berarti bisnis rumah kos terbebas dari pajak; penghasilan tersebut tetap diperhitungkan sebagai pendapatan usaha biasa yang dikenakan PPh menggunakan skema umum bagi pemiliknya.
Kesimpulan
Berdasarkan investigasi Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi yang menyebutkan bahwa pemerintah bakal memberlakukan kebijakan pajak baru untuk rumah kontrakan mulai tahun 2027 adalah tidak benar.
Aturan pengenaan pajak penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan sebetulnya sudah diberlakukan sejak tahun 2018.
Rencana yang dibahas dalam forum Kemenkeu berkaitan dengan strategi penguatan administrasi dan perluasan basis kepatuhan, sementara DJP sendiri belum memiliki rancangan program kerja khusus yang secara spesifik menyasar pemilik rumah kontrakan pada tahun depan.
Sumber: Kompas.com
(Nzo)

