Netizensulut.com – Era kepemimpinan Yulius Selvanus sebagai Gubernur Sulawesi Utara menghadirkan dinamika sosial-politik yang menarik untuk dicermati, salah satunya adalah semakin maraknya kehadiran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di ruang publik.
Sebagai purnawirawan perwira tinggi militer yang membawa gaya kepemimpinan tegas dan terukur, kehadiran gelombang kontrol sosial dari berbagai elemen masyarakat ini tentu menciptakan lanskap birokrasi dan sosial yang sarat warna.
Memahami Fenomena Kehadiran LSM
LSM secara konstitusional diakui sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengawal jalannya pembangunan, menyuarakan aspirasi akar rumput, serta menjalankan fungsi kontrol sosial (Social control).
Di era kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus, pertumbuhan jumlah LSM, baik yang fokus pada isu lingkungan, transparansi anggaran, antikorupsi, hingga pemberdayaan masyarakat, terpantau semakin masif.
Maraknya fenomena ini dipicu oleh beberapa faktor utama:
Keterbukaan Informasi Publik: Tuntutan transparansi yang tinggi membuat masyarakat semakin sadar hukum dan terdorong untuk mendirikan wadah resmi dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah.
Dinamika Isu Pembangunan: Sulawesi Utara sebagai wilayah strategis dengan kekayaan sumber daya alam, sektor pariwisata yang berkembang, serta fokus pada ketahanan pangan memancing perhatian kelompok pemerhati publik untuk turut mengawal kebijakan fiskal maupun ekologi.
Gaya Kepemimpinan Tegas: Latar belakang militer Gubernur Yulius Selvanus yang lekat dengan kedisiplinan seringkali direspon oleh kalangan masyarakat sipil sebagai ruang untuk berdialog secara kritis sekaligus menguji responsivitas birokrasi.
Sisi Ganda: Antara Mitra Kritis dan Tantangan Birokrasi
Keberadaan LSM yang kian menjamur ini bagaikan pisau bermata dua bagi pemerintah provinsi di bawah komando Yulius Selvanus.
“LSM yang sehat adalah LSM yang tidak hanya berorientasi pada kritik kosong, melainkan mampu memberikan solusi konstruktif berbasis data bagi kemajuan daerah.”
Di satu sisi, kehadiran LSM yang kredibel sangat membantu pemerintah untuk memetakan persoalan di lapangan yang mungkin luput dari pandangan birokrat.
Kritik yang membangun menjadi instrumen korektif agar program-program prioritas, seperti penguatan sektor pertanian, penekanan angka inflasi, hingga pemerataan kesejahteraan yang tepat sasaran.
Namun, di sisi lain, maraknya LSM juga menghadirkan tantangan tersendiri.
Munculnya oknum-oknum yang mengatasnamakan LSM namun tidak memiliki legalitas jelas atau kerap bertindak di luar koridor etika profesional (seperti melakukan intimidasi terselubung terhadap birokrat di satuan kerja perangkat daerah) kerap menjadi momok bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini menuntut ketegasan aparat pemerintah daerah dan penegak hukum untuk memilah antara kontrol sosial yang murni dengan praktik-praktik yang kontraproduktif.
LSM dengan Tujuan Tertentu dan mengarah pada Benefit atau Prospek Pribadi
Fenomena satu ini memang akhir-akhir ini kerap terjadi di kalangan masyarakat Bumi Nyiur Melambai. Terutama dikalangan pengguna media sosial, seperti Facebook dan Instagram.
Melihat beberapa kejadian di Sulawesi Utara belakangan ini atau lebih tepatnya sejak di era Kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus, ada terbilang banyak LSM yang tiba-tiba muncul di media sosial.
Kepala Badan Kesbangpol Sulut Johny Suak pada tahun 2025 membeberkan jumlah LSM yang terdaftar resmi.
Namun, Ia juga mengatakan bahwa masih banyak LSM atau Ormas yang belum mengantongi legal standing yang jelas.
Per triwulan di tahun 2025, sedikitnya ada 143 LSM, Ormas dan Yayasan terdaftar Resmi di Kesbangpol Sulut.
“Apabila tidak dilaporkan segera maka akan beresiko kehilangan akses sebagaimana regulasi yang ada di Lembaga Pemerintahan Khususnya Kesbangpol,” terangnya. (Dikutip)
Dari berbagai cerita tentang baik maupun buruknya suatu LSM dan Ormas tentu harus tetap berjalan pada koridor hukum.
Karena pada dasarnya, tujuan suatu LSM dalam menyuarakan Aspirasi mempunyai maksud yang jelas dan tentunya mempunyai hasil kajian dari setiap aspirasi yang mereka suarakan yang kemudian di tuangkan dalam tulisan.
Langkah Sinergis ke Depan
Menghadapi dinamika ini, tantangan utama bagi pemerintahan Gubernur Yulius Selvanus adalah bagaimana membangun komunikasi yang sehat dan konstruktif dengan elemen masyarakat sipil.
Pemerintah daerah didorong untuk lebih proaktif merangkul LSM yang memiliki rekam jejak jelas, sekaligus memperketat penertiban terhadap organisasi kemasyarakatan yang menyalahgunakan fungsinya.
Memperhatikan legal standing dari setiap LSM di Sulawesi Utara, yang beracuan pada aturan utama yang mengatur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Indonesia.
Aturan LSM dikelompokkan ke dalam kategori Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dengan ketentuan yang tercantum dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 jo Permendagri No. 57 Tahun 2017.
Pada akhirnya, maraknya LSM di era kepemimpinan ini harus diarahkan menjadi energi positif bagi kemajuan Sulawesi Utara.
Kolaborasi yang transparan antara pemerintah yang akuntabel dan masyarakat sipil yang kritis akan menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan (good governance) yang bersih, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
(Redaksi)

