Polemik DTSEN: Pakar Ekonomi Unpas Soroti Ketimpangan Data dan Desak Transparansi Pemerintah

Netizensulut.com – Kegelisahan tengah menyelimuti masyarakat di berbagai daerah, termasuk Kota Bandung, terkait penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Banyak warganet yang meluapkan kekecewaan lantaran status kesejahteraan mereka secara tiba-tiba dikategorikan ke dalam desil 9-10.

Label tersebut secara otomatis mengklasifikasikan warga sebagai kelompok masyarakat mampu atau mapan.

Menanggapi fenomena ini, Acuviarta Kartabi, seorang pakar ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, memberikan pandangan kritis.

Dikutip dari detikJabar, ia menekankan bahwa pemerintah seharusnya tidak terburu-buru mengimplementasikan data yang masih diragukan validitasnya oleh publik, mengingat potensi dampak buruk bagi stabilitas di tingkat akar rumput.

“Enggak bisa diterapkan saya kira sepanjang masih menimbulkan ketidakpastian dan tidak ada validasi daripada masyarakat. Jadi saya kira enggak bisa diterapkan secara sepihak, itu pemaksaan namanya,” katanya saat mengomentari polemik desil DTSEN, Sabtu (15/8/2026).

Secara aturan, mereka yang tergolong dalam desil 9-10 otomatis dicoret dari daftar penerima bantuan sosial pemerintah.

Namun, Acuviarta menggarisbawahi adanya ketidaksesuaian yang mencolok antara klasifikasi data tersebut dengan kenyataan hidup yang dialami banyak warga saat ini.

“Ini kan nantinya lebih menjustifikasi kepentingan pemerintah bahwa narasi selama ini bantuan sosial pemerintah itu tidak tepat sasaran. Sehingga kemudian melalui DTSEN, dianggap kan itu bisa jauh lebih akurat,” ungkapnya.

Ia pun mewanti-wanti agar pemerintah berhati-hati dalam mengemas narasi kebijakan ini agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Jangan terkesan bahwa DTSEN ini narasi yang dibangun supaya bantuan pemerintah tepat sasaran, semoga masyarakat yang mampu pun tidak menikmati gitu ya. Narasinya jangan sampai seperti itu,” tegasnya menambahkan.

Guna meredam polemik, Acuviarta mendesak pemerintah untuk segera menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses dan tidak birokratis.

Selama disparitas data masih jauh dari realita lapangan, ia menyarankan agar kebijakan ini tidak langsung dieksekusi secara kaku.

“Biar enggak sepihak, karena ada perbedaan yang bisa kita perdebatkan. Jadi saya kira dari sisi kriteria ini, perlu diperdebatkan dan juga dikonfirmasi. Dan oleh karena itu, saya berharap bahwa kanal pelaporan masyarakat ya sebagai bentuk banding atas penetapan itu harus ada,” pungkasnya.

Sumber : detik Jabar

(Nzo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *