Netizensulut.com, SULUT – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) DPRD Provinsi Sulawesi Utara resmi memulai rangkaian kerjanya.
Berdasarkan hasil musyawarah dalam rapat perdana yang digelar di ruang rapat kantor DPRD Sulut, Louis Carl Schramm, S.H., M.H., dipercaya memegang kendali sebagai Ketua Pansus. (01/09/2026).
Posisi Wakil Ketua di isi oleh Jeane Laluyan, sementara Priscilya Cindy Wurangian diamanahkan sebagai Sekretaris.

Agenda kerja langsung dikebut beberapa hari berturut-turut melalui pembahasan pasal demi pasal bersama sejumlah pimpinan dan anggota pansus, termasuk Dhea Lumenta, Inggrid Sondakh, Eugenia Mantiri, Nick Adicipta Lomban, Capt. Remly Kandoli, dan Eldo Wongkar.
Diskusi mendalam ini turut menghadirkan perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas ESDM, serta Biro Kesra Pemprov Sulut guna menyelaraskan substansi draf regulasi agar sejalan dengan arah pembangunan daerah.
Dalam rapat tersebut, Dinas Sosial menekankan pentingnya asas kemandirian dalam pelaksanaan TSLP.
Regulasi ini diarahkan untuk mendongkrak kapasitas masyarakat agar mampu berkembang secara berkelanjutan tanpa bergantung pada bantuan yang sifatnya terus-menerus.
Selain itu, draf perda juga memuat asas berwawasan lingkungan guna memastikan perlindungan serta pengelolaan ekosistem tetap terjaga secara optimal.
“Akan ada juklak terbaru, dimana disarankan menunggu supaya tidak mengulang lagi untuk penetapan,” ujar Kadis Sosial Provinsi Sulut.
Persoalan krusial turut disoroti oleh Kepala Dinas ESDM Sulut, Reiner Dondokambey, yang mengingatkan agar materi muatan dalam ranperda tidak sampai mencederai esensi program sosial perusahaan.
“Khusus perusahaan tambang harus melihat perusahaan mana saja yang harus ditentukan, agar perda tidak mubazir,” kata Reiner.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus Louis Schramm menegaskan bahwa korporasi tidak perlu khawatir terjadi pungutan ganda.
Menurutnya, mekanisme pelaksanaan program ini sudah diatur secara ketat melalui berbagai undang-undang yang bersifat wajib (mandatory).
“CSR telah ditentukan oleh perusahaan didalam RUPS dan diambil dari laba bersih perusahaan,” jelas Louis.
Lebih lanjut Louis memaparkan bahwa kewajiban ini nantinya akan berjalan berdampingan dengan komitmen pemulihan lingkungan atau recovery yang didukung oleh instrumen keuangan seperti deposito.
“Jadi bukan pungutan dan bukan kewajiban akan tetapi bagaimana perusahaan ada kepedulian untuk mengelola dampak dari kegiatannya atas dampak lingkungan dan sosial terhadap masyarakat, dibumi Nyiur Melambai ini untuk mempunyai kewajiban untuk tanggungjawab sosial,” tandas Louis.
Dukungan substansial juga disampaikan oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup yang mengingatkan agar pelaksanaan program kemasyarakatan tidak mengabaikan kepatuhan terhadap dokumen administrasi lingkungan.
Aspek krusial seperti pengolahan limbah cair dan pengendalian emisi harus tetap berjalan beriringan dengan kegiatan sosial perusahaan.
“CSR perusahaan laksanakan tetapi pengelolaan lingkungan dari aspek administrasinya, dokumen lingkungan dan aspek pencemaran dan pengolahan limbah juga harus dilakukan,” jelasnya.
Pihak dinas terkait juga menekankan pentingnya sinkronisasi anggaran.
“Dalam Ranperda ini sudah dicantumkan agar pelaksanaan CSR sudah dicantumkan dengan rencana kerja pemerintah agar supaya eksekusi dari kegiatan dapat dilakukan,” ungkapnya.
Anggota Pansus, Ingrid Sondakh, turut memberikan pandangannya terkait dinamika regulasi ini.
Ia menilai wajar jika terdapat kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, namun kehadiran perda justru berfungsi memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi tumpang tindih aturan di lapangan.
“Setiap perusahaan ada kewajiban berdasarkan peraturan untuk dipenuhi dan dilaksanakan sebagai tanggungjawab perusahaan,” jelas Ingrid.
Ia menambahkan, muatan aturan ini sejalan dengan amanat Keputusan Presiden, sehingga pengabaikannya dapat berimplikasi pada pelanggaran prinsip dasar.
“Kewajiban CSR oleh setiap pelaku usaha itu wajib dilaksanakan, dan juga Perda ini merupakan jaminan untuk menjalankan setiap investasi yang ditanamkan,” tegas politisi senior yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Sulut ini.
Lebih jauh, pansus menyoroti perbedaan mendasar antara sumbangan sukarela, donasi, dan program TSLP yang bersifat mandatori.
Keberadaan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) ditempatkan sebagai perizinan dasar yang mutlak dipatuhi oleh korporasi.
Sebagai ilustrasi, sektor industri ekstraktif seperti pemanfaatan sumber daya air di Minahasa Utara diwajibkan melakukan langkah-langkah konservasi nyata, seperti reboisasi di kawasan Gunung Klabat guna menjaga keberlangsungan sumber mata air.
Terkait besaran alokasi, draf awal sempat mewacanakan angka lima persen.
Namun, dalam implementasinya sebagian besar korporasi saat ini mengalokasikan sekitar satu hingga dua persen dari keuntungan bersih, dengan fokus utama menyasar sektor pertambangan.
Seluruh kerangka pengaturan ini berlandaskan pada asas keberlanjutan dan keterbukaan agar proses pengawasan dapat berjalan transparan serta akuntabel.
Pansus berkomitmen untuk terus memacu pembahasan intensif guna merampungkan seluruh draf materi.
Targetnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang TSLP ini dapat disahkan secara resmi pada bulan September 2026 mendatang.
(ADVETORIAL)








