Netizensulut.com, MANADO – Upaya memperkuat kapasitas fiskal melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi fokus utama DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/2026), sektor pajak alat berat disorot sebagai potensi yang perlu dioptimalkan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Royke Anter, dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna tersebut, secara tegas meminta Komisi II DPRD Sulut untuk segera mengambil tindakan konkret.
Ia menginstruksikan agar komisi terkait segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para dealer serta pengusaha alat berat di daerah ini.
Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan seluruh potensi pajak daerah dapat tergarap maksimal sesuai amanat regulasi.
Anter menekankan bahwa optimalisasi PAD merupakan kewajiban konstitusional yang harus dijalankan dengan konsisten.
“Ini soal kepatuhan terhadap undang-undang. Kita di DPRD dan pemerintah hanya menjalankan perintah regulasi. Ada potensi pajak alat berat yang harus dioptimalkan untuk kas daerah. Saya minta Komisi II segera memanggil para dealer dan pengusaha terkait untuk hearing,” tegas Royke Anter.
Menurut Anter, RDP nanti bertujuan memetakan secara komprehensif jumlah unit alat berat yang beroperasi, termasuk status kepemilikan dan kepatuhan perpajakannya.
Data yang akurat dipandang sebagai kunci untuk meningkatkan penerimaan yang selama ini dinilai masih belum maksimal.
“Kita perlu data riil. Dengan mengundang pengusaha dan dealer, kita bisa mendapatkan gambaran akurat mengenai jumlah alat berat yang beroperasi. Data ini menjadi kunci untuk memastikan seluruh kewajiban pajak dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Berdasarkan data yang terungkap dalam pembahasan, realisasi penerimaan pajak alat berat hingga akhir Tahun Anggaran 2025 tercatat baru mencapai sekitar Rp3 miliar.
Angka tersebut dianggap masih jauh dari potensi sesungguhnya, terutama mengingat masifnya aktivitas pembangunan, pertambangan, hingga sektor perkebunan di Sulawesi Utara saat ini.
Peningkatan PAD di sektor ini diharapkan mampu mendukung keberlanjutan berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga penguatan ekonomi masyarakat.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPRD berkomitmen untuk memastikan tidak ada potensi pendapatan daerah yang terlewat.
“Tugas kita memastikan setiap pendapatan yang sah menurut undang-undang masuk ke kas daerah. Tidak boleh ada potensi yang terlewat. Komisi II harus segera tancap gas,” tutup Royke Anter.
(Nzo)

