Jejak Hitam Jual Beli Jabatan Kepala Daerah: Suhardiman Amby Susul Bupati Ponorogo dan Pati Jadi Tersangka KPK

Netizensulut.com — Praktik lancung jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah kembali membongkar bobroknya birokrasi.

Paling baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam pusaran kasus suap pengisian instansi kedinasan.

​Dalam perkara ini, Suhardiman tidak bermain sendiri. Lembaga antirasuah turut menjerat dua orang lainnya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnaen (ZKN), serta seorang pihak swasta selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles (ARD).

​Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan kronologi rasuah ini bermula pada April 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Kuansing menggelar lelang terbuka untuk posisi jabatan Sekda.

Saat itu, kontestasi mengerucut pada dua kandidat kuat: FHD yang tengah menjabat Asisten I sekaligus Plt. Sekda Pemkab Kuansing, dan ZKN yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR).

​Melihat celah tersebut, Suhardiman diduga memanfaatkan momentum dengan memasang “tarif” berupa satu unit mobil mewah SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon yang ingin memperebutkan kursi top birokrasi Kuansing itu.

​”Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Dikutip.

​Demi memuluskan ambisinya, ZKN kemudian memesan mobil mewah senilai Rp2,05 miliar tersebut di salah satu showroom kawasan Jabodetabek.

Skema pembayarannya dilakukan melalui sistem kredit dengan cicilan menyentuh Rp46,5 juta per bulan selama jangka waktu (tenor) 5 tahun. Namun, proses pengajuan kredit ini sempat terganjal kendala administratif perbankan.

​”Dikarenakan profil keuangan ZKN tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit sebesar itu, ZKN menggunakan identitas saudara ARD selaku Direktur Utama PT MIC atau pihak swasta, untuk pengajuan proses kreditnya,” ujar Taufik.

​Tindakan lancung ini akhirnya terendus dan dilaporkan oleh masyarakat. Bergerak cepat, tim penindak KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) serentak di wilayah Kuansing dan Jakarta pada pengujung Juni 2026.

Total ada 10 orang yang sempat diamankan, di mana 5 di antaranya langsung diterbangkan ke Gedung Merah Putih Jakarta untuk pemeriksaan intensif.

Sementara itu, Suhardiman dan Zulkarnaen memilih kooperatif dengan menyerahkan diri ke penyidik.

​Ketiga tersangka utama kini resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2026.

​Atas perbuatannya, Suhardiman Amby dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Adapun ZKN dan ARD selaku pihak pemberi suap dibidik dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Fenomena Berulang dalam Setahun Terakhir

​Tertangkapnya Suhardiman Amby memperpanjang daftar hitam kepala daerah yang terjerat kasus serupa.

Ia menjadi bupati ketiga dalam kurun waktu setahun terakhir yang tersandung urusan dagang jabatan, menyusul Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo) dan Sudewo (Bupati Pati).

​1. Kejatuhan Sugiri Sancoko di Ponorogo (November 2025)

KPK sebelumnya melakukan OTT di Ponorogo pada 7 November 2025 dan mengamankan Bupati Sugiri Sancoko.

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas skandal suap, gratifikasi, hingga dugaan pemerasan demi mengamankan posisi posisi elite di RSUD setempat.

​Sugiri ditangkap bersama Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma, dan seorang rekanan swasta bernama Sucipto.

Modus operandi yang digunakan adalah penyerahan uang sebesar Rp1,25 miliar dari Yunus agar posisinya sebagai Direktur RSUD Harjono tidak digeser oleh sang bupati.

Dari total komitmen tersebut, Sugiri diduga mengantongi Rp900 juta, sedangkan Agus Pramono kecipratan Rp325 juta.

​Penyidik menjerat Sugiri dan Agus dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sang pemberi, Yunus Mahatma, disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

​Tak berhenti di situ, penyidik juga mengendus dua klaster korupsi lain yang melibatkan Sugiri, yakni suap proyek RSUD Harjono dari Sucipto senilai Rp1,4 miliar (setara 10 persen dari nilai pagu proyek Rp14 miliar) serta penerimaan gratifikasi lainnya sebesar Rp225 juta.

2. Jerat Hukum Sudewo di Kabupaten Pati (Januari 2026)

Bergeser ke Jawa Tengah, Bupati Pati Sudewo turut terjaring operasi senyap KPK pada 19 Januari 2026.

Baru menjabat setahun sejak dilantik pada Januari 2025, Sudewo langsung menyandang status tersangka atas kasus pemerasan dan suap dalam proses lelang jabatan perangkat desa.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti uang tunai fantastis mencapai Rp2,624 miliar.

​Penyidikan mengungkap bahwa Sudewo melancarkan aksinya pada November 2025 dengan menyasar para kepala desa yang dulunya merupakan basis pendukungnya pada Pilkada Pati 2024.

​Awalnya, Sudewo mematok tarif kaku untuk pengisian formasi perangkat desa, mulai dari Rp150 juta untuk posisi kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi), dan kepala dusun (kadu), serta Rp200 juta untuk kursi sekretaris desa (sekdes).

Lantaran diprotes karena dinilai kemahalan, nominal tersebut akhirnya disesuaikan menjadi Rp125 juta untuk kasi, kaur, dan kadu, serta Rp150 juta bagi posisi sekdes.

​Atas tindakan pemerasan dalam jabatan tersebut, KPK mendakwa Sudewo dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai mufakat jahat atau turut serta melakukan tindak pidana.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *