Diduga Sarat Anomali, Proses Pemilihan Hukum Tua Desa Sea Digugat 4 Calon Hukum Tua

Netizensulut.com, MINAHASA – Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, menuai sorotan tajam.

Pasalnya, Proses demokrasi tingkat desa yang diikuti oleh 5 (lima) kontestan ini berbuntut panjang setelah 4 (empat) calon yang kalah diketahui telah melayangkan gugatan dan keberatan resmi terkait jalannya pemungutan suara serta teknis pelaksanaan oleh Panitia Pemilihan ke Dinas PMD Kabupaten Minahasa dan bahkan ada yang sudah melayangkan gugutan hingga ke ranah Hukum.

​Salah satu keberatan resmi diajukan secara formil oleh Kuasa Hukum dari Calon Hukum Tua Nomor Urut 02, Clief Midelton Sangian.

Melalui Kantor Hukum PRL & Corporate Law Firm, laporan dugaan pelanggaran administratif hingga praktik money politic (politik uang) telah diserahkan kepada Bupati Minahasa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Panitia Pemilihan tingkat Kabupaten.

​Berdasarkan berkas laporan tertanggal 20 Juni 2026 yang diajukan Pihak Nomor Urut 02, terdapat sejumlah anomali krusial yang dinilai mencederai asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER JURDIL).

Adapun berikut ini beberapa poin gugatan yang disampaikan dalam tuntutan resmi calon hukum tua :

​Daftar Hadir Manual Tanpa Kop Resmi: Panitia Pemilihan dituding hanya menyediakan daftar hadir manual tanpa kop surat administrasi standar.

Hal ini dinilai membuka ruang manipulasi data dan memberikan celah bagi oknum tertentu untuk memilih lebih dari satu kali.

​Selisih 67 Suara Siluman: Berdasarkan hasil rekapitulasi dan form plano, ditemukan ketidaksesuaian fatal antara total surat suara yang terpakai (suara sah + tidak sah) sebanyak 2.782 suara, sedangkan daftar hadir pemilih hanya tercatat 2.715 orang. Terdapat selisih atau “surat suara siluman” sebanyak 67 suara.

​Pencoblosan Ganda: Ditemukan bukti video (melalui story WhatsApp) yang menunjukkan seorang oknum pemilih mendapatkan 2 (dua) surat suara dan melakukan pencoblosan ganda untuk Calon Nomor Urut 04.

​Puluhan Pemilih DPT Kehilangan Hak Suara: Akibat penumpukan ribuan undangan dan lambatnya proses pelayanan panitia, sebanyak 71 warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan sudah menyerahkan undangan tidak sempat menyalurkan hak pilihnya karena proses yang molor hingga dini hari.

​Waktu Pemungutan Suara Melanggar Aturan: Proses pemungutan hingga rekapitulasi dipaksakan berlangsung selama 2 hari, dimulai Selasa (17/06/2026) pukul 08.00 WITA hingga berakhir Rabu (18/06/2026) pukul 03.00 WITA.

Hal ini melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Minahasa yang membatasi pemungutan suara wajib selesai pukul 13.00 WITA.

​Pun begitu, Atas berbagai dugaan pelanggaran terstruktur tersebut, pihak pelapor secara tegas meminta ketegasan dari Pemkab Minahasa.

​Dalam petitumnya, mereka menuntut agar hasil rekapitulasi suara Pilhut Desa Sea dibatalkan demi hukum, mendiskualifikasi Calon Nomor Urut 04 atas dugaan kecurangan, serta memerintahkan panitia untuk segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Melihat gugatan diatas yang mengarah pada penyelenggaran Pemungutan Suara dalam hal ini Panitia Pilhut, Awak media melakukan konfirmasi kepada Ketua Panitia Pemilihan Hukum Tua Desa Sea.

Melalui saluran panggilan telepon WA, Ketua Panitia Pilhut Desa Sea Selvy Rattu mengatakan bahwasanya dirinya selaku ketua panitia bersama jajaran sudah menghadap Dinas PMD Minahasa guna menyampaikan keterangan terkait Poin-poin pada Gugutan.

“Torang hari selasa sudah menghadap PMD, Torang so klarifikasi semua apa yang dorang gugat, dari calon 02 dan 05.” Kata Ketua Panitia. Sabtu (4/7/2026).

“So beking berita acara, so tanda tangan dari BPD dan torang panitia. Selanjutnya tinggal Panitia Kabupaten, PMD dan Bupati.” Tuturnya.

Namun, setelah melakukan konfirmasi kepada BPD Desa Sea, ternyata Berita acara yang di tanda tangani oleh BPD hanya merupakan berita acara yang berdasarkan keterangan BPD saja, bukan berita acara kesimpulan dari permasalahan atau gugatan diatas.

“Berita Acara yang BPD Tanda Tangan tidak memuat kesimpulan atau tidak ada kesimpulan, jadi hanya memuat masing-masing pernyataan dari Panitia dan dari BPD.” Tegas Nixon Sangian selaku Ketua BPD Desa Sea. (4/7/2026).

​Gelombang protes dari empat calon Hukum Tua ini menjadi sinyal kuat bahwa ada evaluasi total yang harus dilakukan oleh panitia pengawas tingkat kecamatan maupun kabupaten demi menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Minahasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *