Sinergi Eksekutif dan Legislatif: Gubernur Yulius Selvanus Mantapkan Fondasi Pembangunan Sulawesi Utara dalam Rapat Paripurna DPRD

Netizensulut.com, MANADO – Momentum krusial dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan di Sulawesi Utara kembali tersaji saat Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara di Kantor DPRD Sulut pada Selasa (14/7/2026).

Pertemuan ini menjadi panggung strategis bagi eksekutif dan legislatif untuk menyelaraskan arah pembangunan daerah melalui serangkaian agenda pembahasan yang krusial bagi hajat hidup orang banyak di Bumi Nyiur Melambai.

​Agenda paripurna yang sarat akan pengambilan keputusan penting ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, yakni Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene.

Kehadiran para pimpinan dewan ini menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam mengawal kebijakan strategis pemerintah provinsi untuk tahun-tahun mendatang.

​Dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa seluruh poin pembahasan dalam rapat paripurna tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang harus dijalankan dengan presisi tinggi.

Baginya, rangkaian agenda ini adalah fondasi kokoh untuk memastikan keberlanjutan pembangunan Sulawesi Utara yang lebih baik dan merata.

​Salah satu fokus utama dalam rapat ini adalah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025.

Menurut Gubernur, persetujuan bersama atas dokumen ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif atau amanat regulasi semata.

Lebih dari itu, langkah ini adalah wujud konkret dari komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama DPRD untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab di mata publik.

​“Pertanggungjawaban APBD adalah bentuk penghormatan kepada masyarakat yang telah mempercayakan pengelolaan keuangan daerah kepada pemerintah. Setiap kebijakan dan setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawaban secara terbuka,” tegas Gubernur.

 

​Gubernur juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Sulawesi Utara atas dedikasi dalam memberikan pandangan, masukan, serta rekomendasi tajam selama proses pembahasan Ranperda tersebut.

Baginya, mekanisme pengawasan yang dijalankan oleh jajaran legislatif adalah manifestasi dari prinsip checks and balances yang sangat krusial dalam memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Gubernur berharap sinergi yang telah terbangun ini dapat terus dipertahankan sebagai modal utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkualitas.

Ia memastikan bahwa seluruh rekomendasi DPRD, termasuk hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), akan menjadi bahan evaluasi fundamental bagi pemerintah guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa depan.

​Pada kesempatan yang sama, Gubernur memaparkan arah kebijakan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.

Tahun 2027 ini merupakan periode ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulawesi Utara 2025–2029 yang membawa visi besar, yakni “Menuju Sulawesi Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”

​Dalam rangka merealisasikan visi tersebut, tema pembangunan untuk tahun 2027 ditetapkan sebagai “Percepatan Peletakan Fondasi Transformasi Sulawesi Utara yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.” Untuk mencapai target ambisius tersebut, pemerintah telah menetapkan delapan prioritas pembangunan.

Prioritas ini mencakup penguatan tata kelola pemerintahan yang berintegritas, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan daya saing ekonomi daerah, hingga ketahanan pangan, energi, dan air.

Selain itu, pemerintah juga fokus pada peningkatan keamanan masyarakat, penguatan pelayanan publik, serta penguatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

​Gubernur menjelaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dilakukan dengan pendekatan yang sangat hati-hati.

Hal ini mengingat dinamika ekonomi, baik di tingkat nasional maupun global, yang masih fluktuatif. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah belum ditetapkannya secara final alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2027 dari Pemerintah Pusat.

Meskipun menghadapi tantangan ketidakpastian tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tetap menyusun kebijakan fiskal secara prudent, adaptif, dan antisipatif demi menjaga stabilitas keuangan daerah.

​“Pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengurangi pelayanan dasar kepada masyarakat. Kami juga memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menyiapkan langkah-langkah mitigasi terhadap potensi penyesuaian dana transfer,” ujar Yulius Selvanus.

​Dalam rancangan kebijakan anggaran tersebut, prioritas belanja dialokasikan pada sektor pegawai dan operasional pemerintahan, pemenuhan kewajiban finansial daerah, serta pembangunan infrastruktur prioritas.

Selain itu, sektor perlindungan sosial, pelayanan kesehatan, pemenuhan mandatory spending, mitigasi bencana, hingga dukungan terhadap kerukunan umat beragama tetap menjadi prioritas utama.

Pemerintah juga menetapkan target indikator makro ekonomi yang optimis untuk tahun 2027, yakni pertumbuhan ekonomi sebesar 5,7 hingga 6,7 persen, inflasi di kisaran 2,3 hingga 3,7 persen, serta tingkat kemiskinan yang ditargetkan turun pada angka 5,82 hingga 6,32 persen.

Tingkat pengangguran terbuka diproyeksikan berada di angka 4,68 hingga 5,26 persen, dengan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) hingga mencapai 77,74.

Dari sisi fiskal, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp3,24 triliun dengan belanja sebesar Rp3,03 triliun.

​Agenda paripurna ditutup dengan penjelasan mengenai Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular.

Gubernur menekankan bahwa regulasi ini merupakan kebutuhan yang sangat mendesak bagi Sulawesi Utara dalam memitigasi potensi ancaman penyakit menular yang dapat mengganggu stabilitas sektor kesehatan, ekonomi, dan ketertiban masyarakat.

​Ranperda ini disusun untuk menjadi payung hukum komprehensif yang mengatur tanggung jawab pemerintah daerah hingga hak dan kewajiban masyarakat.

Selain itu, di dalamnya diatur pula mekanisme penetapan status KLB serta prosedur penanggulangan mulai dari tahap kewaspadaan hingga pemulihan.

​“Saya berharap Ranperda tentang Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular dapat dibahas secara komprehensif hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam melakukan penanggulangan secara cepat, tepat, efektif, dan terkoordinasi demi melindungi masyarakat Sulawesi Utara,” pungkas Gubernur.

​Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh jajaran anggota DPRD Sulut, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Provinsi, jajaran Kepala OPD, insan pers, serta para tamu undangan lainnya yang mengikuti jalannya sidang dengan penuh khidmat. (Nzo)

(ADVETORIAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *