Netizensulut.com, MANADO — Kebijakan pemerintah pusat terkait pengambilalihan skema pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk transisi tenaga paruh waktu menjadi penuh waktu dinilai memicu pergeseran peta keuangan di daerah.
Meski diniatkan untuk pemerataan, efisiensi APBD, dan penguatan kesejahteraan pegawai, aturan baru ini menghadirkan efek domino serius bagi ekosistem Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya sektor perbankan atau Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Sorotan tajam tersebut mengemuka dari akademisi sekaligus dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Dr. Frederik Gerdi Worang., SE. BSBA. MCom. PhD.
Menurutnya, perubahan alur pembayaran gaji (payroll) dari daerah ke pusat yang berpotensi memindahkan lalu lintas kas (cash flow) pegawai berisiko mendepak stabilitas likuiditas BPD.
Kebijakan pengalihan beban gaji PPPK ke APBN pusat mengacu pada penyelarasan implementasi UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menghapus status tenaga honorer dan mendorong percepatan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Langkah ini disusul skema pembiayaan terpusat untuk menjaga kepastian pendapatan para pegawai daerah.
Namun, teknis penyaluran dana yang bergeser dari kas daerah (payroll BPD) menuju bank-bank milik negara (Himbara) membawa dampak sistemik yang belum terantisipasi sepenuhnya.
Selama ini, payroll ASN dan PPPK merupakan tulang punggung bagi ketersediaan Dana Pihak Ketiga (DPK) berbiaya murah (cheap money) di bank milik daerah.
Selain menjadi sumber likuiditas, skema ini terkoneksi langsung dengan fasilitas kredit konsumtif para pegawai.
Dosen Ekonomi Unsrat tersebut menjelaskan bahwa perbankan daerah memegang porsi terbesar dalam pembiayaan berbasis potong gaji (auto-debit) langsung untuk pinjaman ASN dan PPPK.
“Persoalan utamanya adalah banyak ASN dan PPPK yang sudah terlanjur mengambil kredit jangka panjang di BPD dengan skema pemotongan gaji secara otomatis dari rekening BPD mereka. Begitu penggajian diambil alih oleh pusat dan disalurkan melalui rekening lain di luar bank daerah, mekanismenya terputus. Ini menciptakan potensi kerawanan baru berupa kegagalan bayar atau kredit macet (Non-Performing Loan/NPL) yang signifikan,” papar Dr. Gerdi Worang.
Kerentanan posisi perbankan daerah tercermin dalam beberapa fakta indikator keuangan:
Penyusutan Dana Murah (CASA): Porsi simpanan giro dan tabungan ASN menyumbang hingga 40%–60% dari total DPK berbiaya murah pada mayoritas BPD.
Jika penyaluran gaji dialihkan penuh ke bank pusat, porsi dana murah ini berisiko tergerus drastis.
Potensi Lonjakan Rasio NPL: Sektor kredit konsumtif pegawai menyumbang porsi pendapatan bunga terbesar bagi BPD.
Terputusnya skema potong gaji otomatis dapat menaikkan rasio NPL dari batas aman (di bawah 5%) menuju level yang membahayakan kesehatan bank.
Tekanan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD): Bank Pembangunan Daerah merupakan salah satu penyumbang deviden terbesar bagi APBD.
Penurunan kinerja dan laba bank daerah akibat tingginya pencadangan kredit bermasalah secara langsung akan memangkas setoran PAD ke pemerintah daerah.
Dr. Gerdi Worang menilai pemerintah pusat dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu segera menerbitkan aturan turunan atau skema bridging (jembatan mitigasi).
Pilihan seperti mekanisme interbank auto-debit antarbank penyalur gaji ke bank daerah asal kredit pegawai perlu dipastikan kelancaran sistemnya agar risiko sistemik pada bank daerah tidak terjadi.
Tanpa adanya mitigasi regulasi yang matang, niat baik pemerintah pusat dalam membenahi status kepegawaian justru berpotensi melemahkan daya tahan BUMD keuangan di daerah.
(Nzo)

