Netizensulut.com, MANADO — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan ketenagakerjaan yang menimpa pekerja outsourcing RSUP Prof. Dr. R.D Kandou Manado, Senin (18/05/2026).
RDP ini mempertemukan para pekerja dengan pihak vendor, yakni PT Harum Tami Raya (HTR) dan PT Berkah Mutiara Indah (BMI).
Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Schramm, didampingi anggota komisi lainnya yaitu Cindy Wurangian, Prof. Paula Runtuwene, Vionita Kuerah, serta Royke Anter.
Turut hadir dalam forum tersebut pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), manajemen perusahaan vendor, serta perwakilan pekerja yang menyampaikan aduan.
Dalam rapat tersebut, Ketua KSBSI Sulut, Jack Andalangi, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan terhadap 15 pekerja eks cleaning service RS Kandou selama mereka bekerja di bawah naungan vendor pada periode 2020–2025.
Sejumlah poin krusial yang disorot meliputi:
- Dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
- Adanya selisih gaji yang belum dibayarkan.
- Pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diduga tidak disetorkan oleh pihak perusahaan.
- Pembayaran uang lembur yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Merespons tudingan tersebut, pihak PT HTR membantah telah melakukan pelanggaran.
Mereka menyatakan bahwa seluruh sistem kerja yang diterapkan telah disepakati bersama oleh pekerja dan sudah dikonsultasikan dengan pihak Disnakertrans.
Di sisi lain, perwakilan PT BMI menjelaskan bahwa kebijakan yang diambil perusahaan tidak lepas dari kondisi keterbatasan anggaran kontrak yang ada.
Menyikapi polemik ini, Plt Kepala Disnakertrans Sulut, Noldy Salindeho, memberikan peringatan keras kepada pihak perusahaan mengenai regulasi pengupahan yang wajib dipenuhi.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran UMP. Semua aturan wajib dipatuhi,” tegas Salindeho.
Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, mediasi yang difasilitasi oleh DPRD Sulut ini akhirnya membuahkan titik temu dan menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Pihak vendor berkomitmen dan sepakat untuk membayarkan hak-hak pekerja secara bertahap. Sebagai timbal baliknya, para pekerja menyetujui untuk mencabut laporan kepolisian yang sebelumnya telah mereka layangkan.
(Nzo)

