​DPRD Sulut Soroti Minimnya Anggaran Pengawasan TKA di Disnakertrans

Netizensulut.com – DPRD Sulawesi Utara menyoroti tajam minimnya anggaran pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah tersebut.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Schramm, menilai alokasi dana untuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut sangat tidak memadai dibandingkan dengan kebutuhan pengawasan di lapangan.

​Kritik tersebut dilayangkan Louis saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Disnakertrans di ruang rapat Komisi IV DPRD Sulut pada Senin (11/6/2026).

​Louis membeberkan penurunan drastis pada anggaran pengawasan ketenagakerjaan. Jika pada tahun 2025 anggarannya mencapai Rp476 juta, pada triwulan pertama tahun 2026 angka yang tersedia justru merosot tajam menjadi hanya sekitar Rp15 juta.

​“Kalau rata-rata hanya 15 sampai 20 juta per triwulan, berarti total setahun jauh lebih kecil dibanding tahun 2025. Dengan kondisi seperti ini, tenaga kerja asing yang masuk ke Sulut pasti hanya lewat saja tanpa pengawasan maksimal,” tegas Louis.

​Legislator asal daerah pemilihan Kota Manado ini menilai situasi tersebut sangat memprihatinkan, terlebih aktivitas investasi dan ekspansi perusahaan asing di Sulawesi Utara terus merangkak naik. Karena itu, ia menyangsikan validitas data jumlah TKA yang dilaporkan Disnakertrans Sulut yang hanya mencatat sekitar 80 orang. Louis meyakini jumlah riil di lapangan jauh melampaui angka tersebut.

​“Perusahaan yang terafiliasi dengan perusahaan China di Sulut sangat banyak. Contohnya Conch dan Hotel NDC, itu isinya banyak tenaga kerja asing. Kalau data hanya 80 orang berarti ada yang tidak sinkron,” ujarnya.

​Kendati melayangkan kritik pedas, Louis memahami bahwa kendala utama Disnakertrans Sulut bersumber dari keterbatasan dana operasional yang tidak realistis, bukan semata-mata kelalaian kinerja.

​“Saya tidak menyalahkan Disnakertrans, karena memang anggaran pengawasannya tidak masuk akal,” katanya.

​Sebagai solusi, Louis mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk memberikan atensi khusus dalam memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan, terutama terkait TKA. Langkah ini dinilai krusial agar keberadaan pekerja asing tetap berjalan sesuai regulasi dan tidak menggerus peluang tenaga kerja lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *