Netizensulut.com, SULUT – DPRD Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sulut Tahun Anggaran 2025 pada Selasa (7/7/2026).
Dalam forum tersebut, Anggota DPRD Sulut Cindy Wurangian melontarkan sejumlah catatan tajam terkait laporan realisasi APBD 2025.
Ia menyoroti adanya sejumlah ketidaksesuaian data dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, mulai dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), realisasi belanja, hingga surplus anggaran dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
Kritik pertama Cindy tertuju pada capaian PAD yang diklaim tumbuh 8,9 persen secara tahunan (year on year), namun di sisi lain gagal menyentuh target yang ditetapkan dalam APBD 2025.
Baginya, kondisi ini mengundang tanda tanya mengenai standar kinerja pendapatan yang diterapkan pemerintah.
“Ukuran keberhasilan yang sebenarnya itu apa? Apakah karena PAD tumbuh dibanding tahun lalu sehingga dianggap berhasil, atau justru pencapaian terhadap target APBD 2025 yang sedang kita bahas sekarang? Jangan sampai targetnya terlalu tinggi, atau justru targetnya sudah realistis tetapi upaya pemerintah dalam mengoptimalkan PAD belum maksimal,” ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulut itu.
Selanjutnya, ia menyoroti penyerapan belanja daerah yang hanya terealisasi 91 persen. Terdapat dana senilai kurang lebih Rp314 miliar yang tidak terserap sepanjang tahun anggaran.
Angka fantastis tersebut, menurut Cindy, menuntut transparansi dari pemerintah.
“Program prioritas apa saja yang sebenarnya tidak terlaksana? Karena kita sering mengalami kesulitan mencari tambahan anggaran untuk program-program yang langsung menyentuh masyarakat, bahkan hanya satu sampai dua miliar rupiah. Tetapi ternyata ada ratusan miliar rupiah yang tidak terserap,” kata Legislator Dapil Bitung Minut.
Pihak Banggar pun mempertanyakan akar penyebab munculnya surplus anggaran sebesar Rp330 miliar.
Cindy mendesak pemerintah agar merinci apakah surplus tersebut merupakan bentuk efisiensi anggaran atau akibat mandeknya program pembangunan. Kejelasan ini dianggap krusial agar evaluasi APBD bersifat objektif.
Terkait SILPA senilai Rp177 miliar, Cindy mengingatkan agar dana tersebut tidak disalahpahami sebagai “dana menganggur” yang bebas digunakan.
Pasalnya, sebagian besar dana tersebut telah memiliki pos peruntukan sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, ia turut meminta klarifikasi mengenai tunggakan utang beban barang dan jasa yang mencapai angka di atas Rp20 miliar.
“Apakah ini pekerjaan yang sudah dilaksanakan tetapi belum dibayarkan, atau kegiatan yang belum sempat direalisasikan? Ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda,” ujarnya.
Cindy juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara delapan prioritas pembangunan dengan realisasi anggaran 2025.
Ia berharap ada pemetaan sektor yang berhasil mencapai target dan sektor yang masih membutuhkan atensi.
“Kita ingin melihat konektivitas antara prioritas pembangunan dengan realisasi anggarannya. Mana yang capaiannya paling tinggi dan mana yang belum memenuhi target. Ini penting agar pembahasan pertanggungjawaban APBD memiliki kesinambungan dengan evaluasi kinerja pembangunan daerah,” tegasnya.
Menutup penyampaiannya, Cindy mengapresiasi keberhasilan Pemprov Sulut dalam meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya, serta perbaikan indikator makro daerah.
Namun, ia tetap meminta penjelasan metodologi evaluasi mengenai penurunan angka kemiskinan dari 6,70 persen menjadi 6,62 persen.
Ia menekankan perlunya pembuktian bahwa capaian tersebut adalah dampak nyata dari intervensi APBD, bukan sekadar dipengaruhi oleh tren ekonomi nasional maupun global.
Pembahasan Ranperda ini menjadi langkah krusial dalam fungsi pengawasan DPRD.
Banggar berharap penjelasan komprehensif dari pemerintah dapat memastikan bahwa pengelolaan anggaran daerah benar-benar akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.
(Nzo)

