SURAT TERBUKA UNTUK
KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA
(POLDA SULUT)
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Manado Sanctus Thomas Aquinas sangat menyayangkan tindakan represif yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.
Hari ini, kita menyaksikan sebuah ironi besar di tanah Nyiur Melambai. Di sebuah negara yang mendewakan hukum dan demokrasi, hak konstitusional warga negara untuk menyatakan pendapat justru direspons dengan laras senapan, pukulan, dan pentungan.
Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh rekan-rekan aliansi mahasiswa yang murni bergerak demi menyuarakan jeritan rakyat, justru dihadapkan oleh aparat kepolisian dengan tindakan yang jauh dari prinsip humanis dan prosedural.
Penyampaian aspirasi damai tersebut berakhir ricuh bukan karena mahasiswa yang memulai, melainkan karena kebebalan kekuasaan yang dihadapi dengan tindakan represif, brutal, dan sewenang-wenang oleh oknum aparat penegak hukum.
Dapat kami sampaikan bahwa akibat tindakan represif ini:
Terjadi penangkapan sewenang-wenang terhadap sejumlah mahasiswa, salah satunya adalah Ketua Presidium PMKRI Cab. Manado saudara Mikhael Umboh dan Ketua Komisariat Sam Ratulangi saudara Glen Luntungan.
Rekan-rekan kami juga menjadi korban luka-luka akibat kekerasan fisik yang tidak proporsional yang korbannya juga merupakan Sekretaris Jendral PMKRI Cab. Manado saudari Angelica Ngantung. Darah mahasiswa yang tertumpah di jalanan hari ini adalah bukti nyata hilangnya profesionalisme Polri.
Tindakan ini jelas melanggar UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia. Tugas polisi adalah mengamankan dan mengayomi, bukan memukuli dan mengkriminalisasi!
Tuntutan Tegas PMKRI Cabang Manado
Melihat kondisi yang mencederai nilai kemanusiaan dan demokrasi ini, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Manado Sanctus Thomas Aquinas, menegaskan sikap:
1. Mengecam keras segala bentuk tindakan represif, intimidasi, dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap massa aksi mahasiswa.
2. Kapolda Sulut untuk mengusut tuntas, memeriksa, dan mencopot oknum-oknum aparat yang bertanggung jawab atas tindakan kekerasan di lapangan. Mereka harus diseret ke ranah etik dan pidana.
3. Menuntut pihak kepolisian bertanggung jawab penuh atas seluruh biaya pengobatan dan pemulihan rekan-rekan mahasiswa yang menjadi korban luka.
Jika tuntutan ini diabaikan, kami pastikan gelombang massa yang lebih besar akan kembali menduduki jalanan!!
Demikian Surat Terbuka ini kami sampaikan, sebagai perjuangan dan keberpihakan kami PMKRI terhadap mahasiswa dan masyarakat dalam rangka mewujudkan keadilan sosial, kemanusian, dan persaudaraan sejati. Atas perhatian dan tindaklanjutnya kami ucapkan terima kasih. Semoga Tuhan selalu menjaga, melindungi dan menyertai kita semua.
“Pro Ecclesia et Patria”
Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Manado St. Thomas Aquinas Periode 2025-2027.
(Bertanda)

