Netizensulut.com, MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya berhasil merampungkan pembahasan panjang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025–2044.
Kepastian ini dicapai setelah Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat panjang dan alot dalam penyempurnaan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama pihak eksekutif Pemprov Sulut di Kantor DPRD Sulut.
Rangkaian rapat krusial tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus RTRW, Henry Walukow, didampingi Wakil Ketua DPRD Royke Anter serta Wakil Ketua Pansus Cindy Wurangian, berlangsung di ruang serbaguna kantor DPRD Sulut, pada Selasa (9/6/2026).

Pembahasan regulasi ini terbilang dinamis dan memakan waktu bertahun-tahun, mengingat draf ini sudah masuk dalam rancangan perda sejak tahun 2019 silam.
Dalam salah satu sesi, Wakil Ketua Pansus, Cindy Wurangian, menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Karena DPRD tidak terlibat langsung dalam tahapan teknis penyusunan oleh eksekutif, srikandi Fraksi Golkar ini menekankan pentingnya transparansi data, terutama terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan kawasan pertambangan khusus.
“Harus ada kejelasan terkait WPR di Sulut yang selalu ditunggu masyarakat. Begitu juga informasi mengenai kawasan pertambangan khusus perlu diperjelas,” tegas Cindy.
Lebih lanjut, Cindy mendorong pemerintah agar mempermudah akses peta RTRW melalui platform digital seperti aplikasi atau situs web.
Langkah ini dinilai krusial agar masyarakat tahu persis status hukum lahan mereka.
“Perlu ada kemudahan akses terhadap peta RTRW sehingga masyarakat bisa mengetahui apakah tanah atau kebun mereka masuk dalam kawasan atau zona tertentu. Informasi seperti ini harus disajikan kepada masyarakat, mungkin melalui aplikasi atau website yang bisa diakses kapan saja,” imbuhnya.
Ia mewanti-wanti agar regulasi tata ruang ini menjadi solusi hukum, bukan pemicu konflik baru.
“RTRW ini kita bahas agar ada kejelasan dan kepastian hukum, bukan sebaliknya merugikan masyarakat atau menciptakan konflik di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Kerja keras tersebut akhirnya membuahkan hasil positif pada rapat finalisasi. Setelah melalui perdebatan yang alot, Pansus dan Pemprov Sulut resmi menyelesaikan seluruh materi evaluasi.
Ketua Pansus Henry Walukow mengaku lega atas rampungnya regulasi yang menguras energi ini.
“Pada kesimpulannya kami bersyukur, hari ini bisa menyelesaikan Ranperda RTRW yang luar biasa, yang cukup menguras energi.” Ucap Henry Walukow usai Rapat.
Ia berharap regulasi ini dapat segera diimplementasikan dengan baik demi arah pembangunan daerah yang jelas.
“Mudah-mudahan Sulut bisa punya RTRW yang sesuai keputusan.” Tambahnya.
Terkait desakan transparansi, Henry menjamin bahwa dokumen RTRW ini nantinya tidak hanya disosialisasikan, tetapi juga akan dipublikasikan secara luas agar mudah dijangkau oleh publik secara transparan.
“Sesuai dengan yang disampaikan tadi, Bukan hanya tersosialisasi, bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen ini gampang dan bisa diakses. Karena akan dibuka kementerian.” Terangnya.
Keberhasilan ini pun mendapat apresiasi mendalam dari pihak eksekutif. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut, Tahlis Gallang, menyampaikan rasa terima kasihnya atas sinergi yang terbangun kuat antara legislatif dan eksekutif demi melahirkan kebijakan yang berpihak pada rakyat.
“Kami dari pihak Eksekutif memberikan apresiasi, penghargaan yang setinggi-tingginya dan ungkapan Terimakasih kepada Legislatif terkait RTRW ini.” Kata Sekprov Tahlis.
Sebagai informasi tambahan yang menjadi poin krusial, berdasarkan usulan dari Kabupaten dan Kota ke Pemprov Sulut, tercatat ada 232 Blok WPR yang diajukan ke Kementerian.
Dari total usulan tersebut, kini sebanyak 63 blok telah resmi disetujui oleh Kementerian terkait.
(ADVETORIAL)






