Netizensulut.com, SULUT – Pihak legislatif dan eksekutif di Bumi Nyiur Melambai memastikan bahwa setiap suara dan usulan warga yang terjaring melalui kegiatan turun lapang tidak akan menguap begitu saja.
Seluruh pokok-pokok pikiran hasil jaring aspirasi tersebut diproyeksikan untuk masuk dalam koridor perencanaan anggaran pembangunan daerah ke depan.
Kepastian tersebut mengemuka dalam ruang sidang utama saat jajaran Badan Anggaran DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat koordinasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada Senin, 10 Agustus 2026.
Dalam forum strategis tersebut, legislator senior Toni Supit, mendesak agar pemerintah daerah memberikan atensi khusus terhadap berbagai kebutuhan mendesak yang diserap para wakil rakyat dari daerah pemilihan masing-masing.
Baginya, perjumpaan langsung dengan konstituen lewat agenda penyerapan aspirasi merupakan instrumen penting untuk memotret persoalan riil di akar rumput, yang kemudian wajib diperjuangkan dalam dokumen fiskal daerah.
“Teman-teman dan anggota DPRD juga, setelah selesai reses, kami semua mengambil usulan-usulan masyarakat dari setiap Dapil,” ujar Toni dalam rapat tersebut.
Politisi berpengalaman ini juga meminta transparansi dari pihak eksekutif, khususnya penyediaan dokumen lengkap terkait Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara.
Langkah ini dinilai krusial agar fungsi pengawasan legislatif berjalan optimal, memastikan sinkronisasi antara kebutuhan masyarakat dan program kerja pemerintah.
“Kiranya apa yang diingatkan berkaitan dengan aspirasi-aspirasi di tahun 2026 bisa terakomodir,” lanjutnya.
Menanggapi dinamika tersebut, pimpinan tertinggi lembaga legislatif daerah, Fransiskus Andi Silangen, memberikan pencerahan terkait koridor administratif yang berlaku.
Ia menerangkan bahwa siklus pengelolaan keuangan dan pembangunan memiliki tahapan yang taat asas.
Mengingat dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk tahun anggaran berikutnya telah rampung diproses, maka akumulasi usulan dari agenda penyerapan warga tahun ini secara regulasi akan diarahkan pada horizon perencanaan tahun 2028.
“Untuk program di tahun 2027 saya kira sudah close, karena waktu itu RKPD sudah tertera semuanya di situ. Sehingga untuk reses saat ini bisa diakomodir di tahun 2028, karena itu mekanisme,” jelas Fransiskus.
Meski demikian, ia menjamin bahwa seluruh dokumen usulan tersebut memiliki jalur pasti yang mulai diproses secara bertahap pada awal tahun anggaran mendatang.
“Diakomodir di tahun 2028 di awal bulan Maret, jadi itu akan masuk semua,” katanya.
Sinergi lintas sektoral pun terus dikonsolidasikan, termasuk komunikasi intensif dengan instansi perencana pembangunan daerah guna mengawal jalannya proses integrasi data.
“Ketua Bappeda sering mengundang kami. Dan untuk buku yang disampaikan oleh Bapak Tony, mohon ditindaklanjuti ke kami,” ujar Fransiskus.
Di sisi teknis, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sulut, Elvira Mercy Katuuk, memaparkan secara rinci siklus masuknya pokok pikiran dewan ke dalam sistem perencanaan daerah.
Frekuensi agenda penyerapan yang berlangsung tiga kali dalam setahun memiliki mekanisme alur input tersendiri.
“Reses dalam setahun kan ada tiga kali. Reses pertama masuk dalam perubahan RKPD, sedangkan reses kedua masuk dalam perencanaan RKPD berikutnya,” jelas Elvira.
Dengan pola tersebut, rangkaian jaring asmara publik sepanjang tahun 2026 ini akan dilebur menjadi bahan penyusunan dokumen perencanaan yang digodok sejak bulan Januari hingga pertengahan tahun 2027.
Keterangan ini sekaligus memberi pemahaman kepada publik bahwa kebijakan fiskal daerah tidak menganut jalur cepat instan.
Setiap usulan tetap wajib melalui proses telaah, penyesuaian skala prioritas, serta mengacu pada ketersediaan ruang fiskal daerah.
Melalui kejelasan alur birokrasi ini, lembaga legislatif berharap mandat warga tidak sekadar menjadi arsip laporan kunjungan semata, melainkan menjelma sebagai program pembangunan nyata yang menjawab kebutuhan riil masyarakat di berbagai wilayah pemilihan.
(Nzo)

