Braien Waworuntu Dampingi Gubernur Sulut Tatap Muka dengan Menteri ESDM: Dorong Percepatan WPR Sulawesi Utara dan Akses IPR

​Netizensulut.com, MANADO — Penataan sektor pertambangan lokal kembali mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dan pada kali ini Gubernur Sulut temui Menteri ESDM didampingi Ketua Komisi I DPRD Sulut Braien Waworuntu.

Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus melangsungkan pertemuan khusus dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta pada Senin (28/9/2026) guna membahas percepatan penetapan WPR Sulawesi Utara dan kemudahan izin bagi masyarakat setempat.

​Langkah diplomatik ini berfokus pada pembukaan jalur legalisasi bagi kegiatan tambang masyarakat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Dalam agenda strategis tersebut, Gubernur Yulius hadir didampingi oleh Braien R.L. Waworuntu selaku Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Utara.

Sinkronisasi Regulasi dan Revisi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025

Salah satu poin krusial yang diangkat dalam perundingan tersebut adalah evaluasi terhadap Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 18 Tahun 2025.

Regulasi yang menjadi payung hukum tata kelola pertambangan mineral dan batubara (minerba) ini dinilai masih memuat aturan bertabrakan dengan kebijakan di kementerian pendukung lainnya.

Ketidaksesuaian antar-regulasi tersebut dinilai menghambat optimalisasi penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat di lapangan.

Oleh sebab itu, Gubernur Yulius mendorong Kementerian ESDM untuk melakukan penyesuaian aturan.

Beberapa hal utama yang disoroti meliputi:

Penataulangan Batasan WPR: Penyesuaian tata ruang pertambangan agar berpihak pada penambang lokal.

Skema Prioritas IUP: Klarifikasi mekanisme pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berorientasi pada pemberdayaan daerah.

Kepastian Hukum Penambang: Sinkronisasi aturan antar-lembaga agar masyarakat tidak terjebak konflik legalitas di lapangan.

Gubernur Sulut Fokus Dokumen Pengelolaan WPR Sulut Rampung, Menanti Kepmen ESDM

Sebagai wujud kesiapan daerah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan bahwa Dokumen Pengelolaan WPR Sulawesi Utara saat ini telah selesai disusun secara komprehensif.

Dokumen teknis ini merupakan syarat mutlak yang mendahului penerbitan IPR di wilayah pertambangan rakyat.

Pemerintah Daerah kini menantikan langkah lanjutan dari pemerintah pusat untuk menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM.

Penetapan Kepmen ini menjadi fondasi resmi agar pengelolaan tambang rakyat di Bumi Nyiur Melambai memiliki payung hukum yang kuat dan terarah.

Dengan terbitnya Kepmen tersebut, proses transformasi aktivitas tambang tradisional menjadi usaha yang legal, teratur, dan berkeselamatan dapat segera direalisasikan.

Dukungan DPRD Sulut untuk Kesejahteraan Penambang Lokal

Langkah proaktif Gubernur Yulius Selvanus mendapat apresiasi penuh dari pihak legislatif.

Ketua Komisi I DPRD Sulut, Braien Waworuntu, menilai diplomasi ini membawa angin segar bagi ribuan warga yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat.

Braien menegaskan bahwa perjuangan legalisasi ini bukan sebatas urusan administrasi, melainkan menyangkut taraf hidup dan rasa aman para pekerja tambang.

“Saya mengapresiasi perjuangan dan kerja keras Gubernur YSK dalam memperjuangkan WPR dan para penambang rakyat di Sulut,” ujar Braien.

Ia menambahkan, kepastian regulasi akan membuka jalan bagi penataan lingkungan kerja yang lebih aman serta meningkatkan kontribusi ekonomi daerah secara langsung.

“Harapannya, perjuangan ini bisa membawa warga Sulut, khususnya para penambang rakyat, bisa lebih sejahtera,” kata Braien.

Ada beberapa Pertanyaan yang Sering di Tanyakan Netizen

Apa tujuan utama pertemuan Gubernur Sulut dengan Menteri ESDM?

Pertemuan bertujuan menyampaikan kendala regulasi pertambangan daerah, menyerahkan Dokumen Pengelolaan WPR Sulawesi Utara, serta mendorong percepatan penerbitan Kepmen ESDM dan IPR bagi penambang rakyat.

Mengapa Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 perlu disesuaikan?

Gubernur menilai terdapat beberapa ketentuan dalam peraturan tersebut yang belum selaras dengan regulasi kementerian lain, sehingga menyulitkan implementasi WPR dan pemberian IUP skema prioritas di daerah.

Apa syarat utama agar IPR dapat diterbitkan untuk penambang rakyat?

Sesuai ketentuan Kementerian ESDM, penerbitan IPR pada wilayah WPR wajib didahului oleh penyusunan dan penetapan dokumen rencana pengelolaan WPR yang sah.

(Nzo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *