Netizensulut.com, MANADO — Upaya penyelesaian persoalan ketenagakerjaan antara pekerja outsourcing RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado dengan pihak vendor mendapat perhatian serius dari DPRD Sulawesi Utara.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Sulut, Senin (18/05/2026), Sekretaris Komisi IV DPRD Sulut, Cindy Wurangian tampil sebagai salah satu figur yang aktif mendorong penyelesaian damai melalui jalur mediasi.
RDP tersebut menghadirkan jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), manajemen PT Harum Tami Raya (HTR), PT Berkah Mutiara Indah (BMI), pihak RS Kandou, serta para pekerja yang mengadukan persoalan dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan.
Dalam forum tersebut, Ketua KSBSI Sulut Jack Andalangi mengungkap adanya rentetan dugaan pelanggaran, mulai dari pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), pemotongan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak disetor, hingga persoalan uang lembur yang disebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan.
Menanggapi persoalan pelik tersebut, Cindy Wurangian menilai mediasi menjadi langkah terbaik agar masalah tidak terus berlarut hingga memicu konflik berkepanjangan.
Politisi senior Partai Golkar itu bahkan secara langsung mengusulkan agar seluruh pihak memanfaatkan forum resmi DPRD sebagai ruang penyelesaian bersama.
“Di ruangan ini sudah lengkap, ada vendor, pekerja, and pihak Disnakertrans yang berpengalaman. Saya yakin persoalan seperti ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujar Cindy dalam rapat.
Di samping itu, legislator Sulut ini juga memberikan apresiasi kepada para pekerja yang hadir.
Menurutnya, sikap santun yang ditunjukkan para buruh membuat jalannya diskusi berjalan dengan kepala dingin.
“Saya mengapresiasi teman-teman pekerja yang datang dengan damai dan santun. Ini menunjukkan semua pihak ingin mencari solusi terbaik,” tambahnya.
Cindy menegaskan bahwa kasus ketenagakerjaan seperti ini bukan pertama kalinya terjadi di Sulawesi Utara.
Karena itu, ia memandang DPRD harus hadir sebagai jembatan komunikasi yang adil antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah agar hak-hak pekerja tetap terlindungi tanpa mengganggu stabilitas dunia usaha.
Setelah melalui diskusi yang dinamis, RDP tersebut akhirnya berhasil menghasilkan titik temu yang melegakan.
Para pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai, di mana pihak vendor berkomitmen membayar hak pekerja secara bertahap, dan pekerja setuju untuk tidak melanjutkan proses hukum ke kepolisian.
Langkah mediasi yang diinisiasi oleh DPRD Sulut ini pun mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena dinilai mampu menghadirkan solusi konkret sekaligus mendinginkan situasi yang sebelumnya sempat memanas.
(Nzo)

