Pansus Ranperda RTRW Gelar Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Kemendagri, Cindy Wurangian Tekankan Hal Ini !

Netizensulut.com, MANADO – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat penyempurnaan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Sulut 2025–2044.

​Rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Sulut pada Senin (8/6/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus RTRW Henry Walukow, didampingi Wakil Ketua DPRD Royke Anter dan Wakil Ketua Pansus Cindy Wurangian.

Fokus utama dalam pembahasan ini adalah memastikan keterbukaan informasi dan kepastian hukum bagi masyarakat.

​Wakil Ketua Pansus, Cindy Wurangian, menyoroti pentingnya transparansi data dalam draf tata ruang ini.

Mengingat DPRD tidak terlibat langsung dalam tahapan teknis penyusunan RTRW yang dilakukan oleh pihak eksekutif, pengawasan ketat menjadi hal yang mutlak.

​Secara khusus, Cindy menekankan perlunya kejelasan status terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan kawasan pertambangan khusus.

Menurutnya, penetapan zona ini sering kali memicu kebingungan di tengah masyarakat.

​“Harus ada kejelasan terkait WPR di Sulut yang selalu ditunggu masyarakat. Begitu juga informasi mengenai kawasan pertambangan khusus perlu diperjelas,” tegas Cindy.

​Menyikapi perkembangan era digital, srikandi bagi fraksi Golkar ini juga mendorong agar akses terhadap peta RTRW dapat dipermudah melalui platform daring.

Ia menilai masyarakat memiliki hak penuh untuk mengetahui status hukum lahan, tanah, atau perkebunan mereka, apakah masuk dalam zona lindung, budidaya, atau kawasan lainnya.

​“Perlu ada kemudahan akses terhadap peta RTRW sehingga masyarakat bisa mengetahui apakah tanah atau kebun mereka masuk dalam kawasan atau zona tertentu. Informasi seperti ini harus disajikan kepada masyarakat, mungkin melalui aplikasi atau website yang bisa diakses kapan saja,” imbuhnya.

​Ia menegaskan bahwa tujuan akhir dari pembahasan regulasi tata ruang ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat, bukan justru memicu sengketa lahan atau konflik sosial baru di kemudian hari.

​“RTRW ini kita bahas agar ada kejelasan dan kepastian hukum, bukan sebaliknya merugikan masyarakat atau menciptakan konflik di tengah masyarakat,” pungkasnya.

​Dengan adanya tuntutan transparansi dan aksesibilitas data ini, Pansus DPRD Sulut berharap Ranperda RTRW 2025–2044 dapat menjadi instrumen pembangunan yang adil, akuntabel, serta benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat Sulawesi Utara.

(Nzo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *