Ditlantas Polda Sulut Keluarkan Himbauan Tegas Terkait Penjualan Knalpot Bising

Netizensulut.com, MANADO – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi mengeluarkan himbauan kepada seluruh pemilik maupun pengelola toko dan bengkel variasi mobil serta sepeda motor di wilayah Sulawesi Utara.

Himbauan yang tertuang dalam surat bernomor B/36/VIII/DIK.6.6./2026/Dit Lantas tertanggal 4 Agustus 2026 ini menekankan pentingnya pembatasan penjualan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang lebih dikenal dengan sebutan knalpot bising.

​Direktur Lalu Lintas Polda Sulut, Kombes Pol Yudi Kristanto, S.I.K., dalam surat tersebut menegaskan bahwa langkah ini diambil merujuk pada undang-undang serta aturan internal Polri guna menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.

Dasar hukum utama yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

​Poin Utama Himbauan

​Dalam upaya menegakkan aturan tersebut, Ditlantas Polda Sulut menginstruksikan para pelaku usaha toko dan bengkel untuk mematuhi poin-poin berikut:

Pembatasan Penggunaan: Penjualan knalpot racing atau bising hanya diperuntukkan bagi kebutuhan turnamen atau kejuaraan balap resmi yang mengantongi izin dari Ikatan Motor Indonesia (IMI).

​Verifikasi Pembeli: Pengelola diwajibkan meminta bukti kepemilikan lisensi pembalap, Kartu Tanda Anggota (KTA) klub resmi, atau surat rekomendasi dari penyelenggara event sebelum memproses transaksi penjualan knalpot spesifikasi balap.

​Larangan Penjualan untuk Harian: Ditegaskan bahwa toko dan bengkel dilarang keras melayani penjualan maupun pemasangan knalpot racing/bising untuk kendaraan yang digunakan di jalan raya atau untuk penggunaan sehari-hari.

​Peran Edukasi: Para pelaku usaha diminta untuk turut serta memberikan edukasi kepada pelanggan mengenai aturan batasan kebisingan suara kendaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Pelanggaran Berdampak Hukum

​Surat himbauan ini juga mengingatkan bahwa penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan merupakan pelanggaran yang dapat ditindak tegas.

Sesuai dengan catatan hukum, penggunaan knalpot bising pada kendaraan harian melanggar Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

​Ditlantas Polda Sulut berharap adanya kerja sama dan partisipasi aktif dari seluruh pemilik toko dan bengkel di wilayah Sulawesi Utara.

Langkah ini diambil semata-mata demi terciptanya lingkungan yang aman, kondusif, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan raya.

Perlu di ketahui, Informasi ini diambil dari Surat Himbauan yang telah di publis pada Akun Facebook Ditlantas Polda Sulut.

Diposting pada hari kamis (6/8/2026) kemarin.

(Nzo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *