Netizensulut.com, MANADO — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara bersama Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular pada Senin (7/9/2026).
Langkah strategis ini diambil guna memperkuat sistem ketahanan kesehatan daerah serta memberikan kepastian hukum dalam penanganan krisis kesehatan di masa depan.
Sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif ini berfokus pada penyusunan regulasi yang komprehensif.
Ranperda tersebut mengatur berbagai aspek vital, mulai dari kesiapsiagaan pemerintah daerah, mekanisme penanggulangan, sistem pelaporan terintegrasi, hingga jaminan alokasi anggaran darurat.
Ketua Pansus DPRD Sulut, Pierre Makisanti, menegaskan pentingnya regulasi ini sebagai acuan hukum agar pemerintah daerah dapat mengambil keputusan secara cepat dan terarah.
Evaluasi penanganan pandemi COVID-19 menjadi pelajaran berharga akan krusialnya kepastian payung hukum dalam penetapan kebijakan darurat dan pemanfaatan anggaran.
“Kita tentu tidak mengharapkan terjadinya KLB atau wabah, tetapi kita harus siap jika sewaktu-waktu hal itu terjadi. Ketika melakukan kegiatan penanggulangan, termasuk alokasi anggaran, tentu harus memiliki dasar aturan yang jelas,” ujar Makisanti.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulut, dr. Lidia Tulus, menyambut baik dukungan proaktif DPRD.
Ia menilai hadirnya Perda ini sangat mendesak karena belum banyak daerah yang memiliki aturan khusus terkait penanggulangan KLB secara terpadu.
Selain itu, regulasi ini mendorong integrasi sistem informasi kesehatan dari tingkat puskesmas, pemerintah kabupaten/kota, provinsi, hingga Kementerian Kesehatan untuk mempercepat respons di lapangan.
“Ketika terjadi KLB yang kemudian berkembang menjadi wabah atau bencana kesehatan, kita harus sudah memiliki sistem yang siap. Karena itu, payung hukum hasil kolaborasi ini sangat diperlukan untuk menggerakkan seluruh unsur secara terpadu,” tandas Lidia.
Melalui kemitraan yang solid antara DPRD dan Pemprov Sulut, pembahasan Ranperda ini ditargetkan segera rampung.
Kehadiran Perda tersebut diharapkan mampu menjamin perlindungan masyarakat serta kesiapan fasilitas dan tenaga medis dalam menghadapi ancaman krisis kesehatan di Sulawesi Utara.
(ADVETORIAL)








