Kembangkan Kasus Suap Pertanahan, Kantor Summarecon Diperiksa KPK Usai Sita Uang Rp106,3 Miliar

Nasional5 Dilihat

Netizensulut.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor PT Summarecon Agung Tbk untuk melakukan penggeledahan.

Langkah hukum ini berkaitan erat dengan penanganan perkara dugaan suap dalam proses pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) milik Summarecon yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni di kantor PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (18/9/2026). Dikutip

Juru bicara lembaga antirasuah tersebut menyampaikan bahwa tim penyidik telah berada di lokasi sejak pagi hari dan pemeriksaan masih terus berjalan di lapangan.

“Penggeledahan yang berlangsung sejak sekitar pukul 10 pagi tersebut, per siang ini masih berlangsung,” jelas Budi.

Upaya paksa ini merupakan rangkaian penyidikan setelah sehari sebelumnya, Kamis (17/9), KPK menyisir tiga unit kerja setingkat Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ketiga fasilitas kantor yang digeledah meliputi:

  • Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
  • Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang
  • Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah

Dalam konstruksi perkara ini, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Lampri (LMP) – Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
  • Sontang Coin Manurung (SON) – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
  • Adrianto Pitojo Adi (ADR) – Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk
  • Arif Sugiyanto (ARF) – Swasta (diduga memiliki keterkaitan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid)
  • Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq (FEZ) – Swasta (diduga memiliki keterkaitan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid)
  • Rizal Pahlevi (LEV) – Swasta
  • Erwin (ERW) – Swasta (diduga memiliki keterkaitan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid)
  • Muhammad Fakhry (MF) – Swasta (diduga memiliki keterkaitan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid)

Selain menjerat delapan tersangka, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp106,3 miliar.

Nilai penyitaan tersebut mencatatkan rekor angka terbesar dalam sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.

Tanggapan Manajemen Summarecon

Merespons perkembangan perkara yang tengah ditangani komisi antirasuah, pihak PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) memberikan klarifikasi.

Perseroan membenarkan bahwa sertifikat HGB yang menjadi materi pemeriksaan KPK berada di bawah kepemilikan anak perusahaan mereka.

Kendati demikian, hingga kini legalitas dokumen tersebut belum mengalami perubahan.

“SHGB yang sedang diurus tersebut merupakan milik entitas anak perseroan dan sedang dalam proses pemecahan dan sampai saat ini belum ada perubahan status hukum dikarenakan proses pengurusan tersebut masih berjalan,” tulis manajemen Summarecon Agung dikutip dari Keterbukaan Informasi, Rabu (16/9/2026).

Manajemen SMRA menegaskan proses pendalaman keterangan awal oleh penyidik masih berjalan.

Pihak perusahaan juga memastikan seluruh proses penyidikan ini tidak mengganggu stabilitas operasional maupun aspek finansial perseroan.

“Sampai saat ini belum ada dampak atas pemberitaan dan/atau proses pemeriksaan tersebut terhadap Perseroan, termasuk terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan perseroan,” jelas.

Proses pemanggilan dan penyampaian keterangan kepada KPK tidak hanya melibatkan Presiden Direktur, tetapi juga Direktur SMRA, Lydia Tjio.

Manajemen menekankan komitmennya untuk tunduk pada koridor hukum selama penyidikan berlanjut.

“Sejalan dengan hal tersebut Perseroan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di KPK dan bertindak kooperatif dengan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sumber: detiknews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *