Insentif Dapur MBG Diubah Jadi Rp2.000 per Porsi, Tapi Hitungannya Tetap Rp6 Juta per Hari

Netizensulut.com, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mengubah mekanisme pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur MBG. Perubahan insentif pada setiap Dapur MBG ini terdapat sorotan serius, dimana hitungannya sebenarnya sama saja.

Mulai 5 Oktober 2026, insentif ketersediaan dan mutu layanan yang sebelumnya diberikan secara tetap sebesar Rp6 juta per hari akan dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang disalurkan, yakni Rp2.000 per penerima manfaat dari setiap dapur MBG.

BGN menyebut perubahan tersebut sebagai bagian dari penyempurnaan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Namun, jika dilihat dari hitungan paling sederhana, perubahan tersebut justru menimbulkan pertanyaan: apakah benar ada perubahan nilai insentif, atau hanya perubahan cara menghitung dan menyebutkannya?

Sebab, BGN sendiri sebelumnya menetapkan insentif Rp6 juta per hari dengan asumsi satu SPPG melayani maksimal 3.000 penerima manfaat.

Dengan formula baru Rp2.000 per porsi, ketika satu dapur MBG melayani 3.000 penerima manfaat, hasil akhirnya tetap sama.

3.000 porsi × Rp2.000 = Rp6.000.000.

Artinya, secara nominal, tidak ada perubahan bagi SPPG yang melayani 3.000 penerima manfaat per hari.

BGN melalui Kepala BGN Sudaryono mengatakan skema baru dibuat agar pemberian insentif lebih proporsional karena jumlah penerima manfaat setiap SPPG berbeda-beda.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program MBG dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” ujar Sudaryono.

Hanya Mengubah Formula Dapur MBG?

Di sinilah persoalan kebijakan tersebut menjadi menarik untuk diuji secara terbuka.

Jika SPPG melayani 3.000 penerima manfaat, skema lama menghasilkan Rp6 juta. Skema baru juga menghasilkan Rp6 juta.

Jika melayani 2.000 penerima manfaat, skema baru menghasilkan Rp4 juta.

Jika melayani 1.500 penerima manfaat, insentif menjadi Rp3 juta.

Secara matematis, formula baru memang membuat pembayaran mengikuti jumlah penerima manfaat setiap dapur MBG. Tetapi pada kapasitas 3.000 penerima, angka akhirnya persis sama dengan skema sebelumnya.

Dengan demikian, narasi bahwa terjadi perubahan besar dalam besaran insentif perlu dilihat secara hati-hati. Yang berubah terutama adalah mekanisme penghitungan dan konsekuensi ketika jumlah penerima manfaat atau hari pelayanan berubah.

Bahkan BGN sebelumnya telah menjelaskan bahwa insentif Rp6 juta per hari memang dihitung berdasarkan asumsi kapasitas 3.000 penerima manfaat. BGN menyebut Rp6 juta tersebut ekuivalen dengan Rp2.000 per porsi.

Karena itu, publik berhak mempertanyakan: apa substansi perubahan kebijakan tersebut jika pada kapasitas layanan yang menjadi dasar perhitungan, nilainya tetap Rp6 juta?

Bukan Sekadar Ganti Angka

BGN menjelaskan bahwa alokasi Rp15.000 per penerima manfaat terdiri atas Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

Dengan formula tersebut, komponen Rp2.000 bukanlah uang tambahan di luar struktur anggaran MBG. BGN sendiri sebelumnya telah menjelaskan bahwa komponen insentif tersebut terintegrasi dalam pagu Rp15.000 per menu.

Maka, perubahan dari “Rp6 juta per hari” menjadi “Rp2.000 per porsi” seharusnya tidak sekadar dipasarkan sebagai perubahan angka.

Yang jauh lebih penting adalah bagaimana BGN menjelaskan kepada publik berapa sebenarnya dana yang diterima SPPG berdasarkan kapasitas dapur MBG, berapa biaya operasionalnya, berapa bagian yang menjadi insentif, dan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban uang tersebut.

Tanpa penjelasan yang transparan, perubahan formula berpotensi hanya menghasilkan kesan seolah-olah ada koreksi besar terhadap sistem lama.

Padahal, pada titik 3.000 penerima manfaat, hitungannya tetap kembali ke angka yang sama:

Rp2.000 × 3.000 penerima = Rp6 juta.

Insentif Hanya Dibayar Saat Dapur Beroperasi

Perubahan yang lebih signifikan justru terletak pada hubungan antara insentif dan hari pelayanan efektif.

Dalam aturan baru, insentif dikaitkan dengan jumlah penerima manfaat dan hari pelayanan efektif.

Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 menyebut hari pelayanan efektif paling banyak lima hari dalam satu minggu, dengan memperhatikan kalender pendidikan, hari libur nasional, dan cuti bersama.

Dalam keadaan tertentu ketika pembelajaran tatap muka tidak dapat dilakukan, penyediaan dan penyaluran MBG kepada penerima manfaat juga tidak diberikan.

Sudaryono juga menegaskan, SPPG tidak mendapatkan insentif ketika dapur tidak beroperasi. Hal itu berlaku, antara lain, ketika SPPG terkena suspend atau ketika kegiatan belajar mengajar ditiadakan sehingga tidak ada layanan MBG kepada penerima manfaat.

Secara prinsip, ketentuan tersebut masuk akal. Negara tentu tidak seharusnya membayar insentif layanan yang tidak diberikan.

Tetapi konsekuensinya juga harus dibuka secara terang kepada masyarakat, khususnya kepada mitra yang telah mengeluarkan investasi besar untuk membangun dan menjalankan dapur MBG atau SPPG.

Sebab, biaya membangun dapur MBG, menyewa lahan dan bangunan, membeli atau menyewa peralatan, membayar tenaga kerja, listrik, air, gas, pemeliharaan, serta memenuhi berbagai standar tidak otomatis berhenti hanya karena satu hari pelayanan tidak berjalan.

Di sinilah pemerintah perlu memberikan penjelasan lebih detail mengenai risiko biaya tetap yang harus ditanggung mitra ketika hari pelayanan berkurang.

Publik Jangan Hanya Diberi Narasi “Lebih Proporsional”

BGN memang mempunyai alasan untuk mengubah mekanisme insentif. Ketika jumlah penerima manfaat antar-SPPG berbeda, pemberian nominal yang sama memang dapat dipandang kurang proporsional.

Namun, persoalannya bukan sekadar apakah formula baru lebih proporsional.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: berapa besar perubahan nyata yang terjadi terhadap uang yang diterima setiap SPPG?

Jika sebuah dapur melayani 3.000 penerima manfaat, jawabannya sederhana: tetap Rp6 juta.

Jika jumlah penerima manfaat lebih rendah, barulah nilai insentif ikut turun.

Dengan demikian, masyarakat perlu membedakan antara perubahan mekanisme dengan perubahan nilai anggaran.

Jangan sampai perubahan dari Rp6 juta menjadi Rp2.000 per porsi menciptakan persepsi seolah-olah BGN sedang memangkas atau merombak secara signifikan insentif dapur, padahal pada kapasitas 3.000 porsi, nilainya secara matematis tetap identik.

Yang Dibutuhkan Bukan Sekadar Ganti Skema, Tapi Transparansi

Perubahan kebijakan MBG seharusnya tidak berhenti pada pergantian formula.

BGN perlu membuka secara transparan bagaimana formula tersebut diterapkan pada berbagai kapasitas SPPG, berapa jumlah penerima manfaat masing-masing dapur MBG, berapa hari pelayanan efektif, serta berapa total insentif yang benar-benar dibayarkan.

Hal tersebut penting karena Program MBG menggunakan sumber daya publik dalam skala besar.

Terlebih, BGN sendiri tengah melakukan pembenahan hubungan antara mitra, yayasan, dan SPPG. Dalam pernyataan terbaru, Sudaryono bahkan mengungkap adanya laporan mengenai yayasan yang meminta setoran atau potongan kepada mitra hingga Rp1.500-Rp2.000 per porsi dan menyatakan praktik semacam itu tidak boleh terjadi.

Karena itu, transparansi menjadi semakin penting.

Publik bukan hanya membutuhkan istilah baru seperti “insentif ketersediaan dan mutu layanan”. Publik membutuhkan jawaban sederhana: berapa uang yang keluar, kepada siapa, untuk apa, berdasarkan berapa porsi, dan dengan mekanisme pengawasan seperti apa?

Sebab pada akhirnya, perubahan kebijakan tidak bisa dinilai hanya dari istilah yang digunakan.

Angka tidak bisa berbohong.

Rp6 juta per hari untuk 3.000 penerima manfaat adalah Rp2.000 per porsi.

Dan Rp2.000 dikalikan 3.000 porsi kembali menjadi Rp6 juta.

Maka, apabila BGN ingin meyakinkan publik bahwa perubahan ini benar-benar merupakan pembenahan tata kelola, yang harus ditunjukkan bukan sekadar perubahan formula, melainkan perubahan nyata dalam transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta manfaat yang diterima negara dan masyarakat.

Tanpa itu, kebijakan tersebut wajar jika dipertanyakan sebagai perubahan mekanisme yang secara matematis tidak mengubah angka dasar, kecuali ketika jumlah penerima manfaat dan hari pelayanan berubah.

Pertanyaannya kemudian sederhana: apakah yang benar-benar berubah adalah sistemnya, atau hanya cara BGN menyajikan angka yang sebenarnya sudah sama?

(Enzo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *