Netizensulut.com, SULUT – Proses pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA dan SMK tahun 2026 di Sulawesi Utara menuai perhatian mendalam dari pihak legislatif.
Menanggapi berbagai kendala yang muncul di lapangan, Komisi IV DPRD Sulut berinisiatif menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (22/6/2026).
Agenda ini mempertemukan Dinas Pendidikan Daerah Sulut dengan para kepala sekolah SMA/SMK se-Sulawesi Utara.
Pertemuan yang digelar di ruang rapat Komisi IV tersebut dipimpin langsung oleh Vonny Paath selaku Ketua Komisi IV, didampingi Wakil Ketua Komisi IV Louis Schramm, Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, serta dua anggota komisi, Paula Runtuwene dan Vionita Tuerah.
Dari pihak eksekutif, tampak hadir Kepala Dinas Pendidikan Daerah Sulut Femmy Suluh bersama jajaran teknisnya dan perwakilan kepala sekolah.
Dalam dinamika rapat, Louis Schramm selaku Wakil Ketua Komisi IV menjadi salah satu figur yang cukup lantang membedah karut-marut SPMB.
Fokus utamanya tertuju pada regulasi jalur prestasi yang dianggap berisiko memicu ketidakadilan bagi calon siswa lokal.
Louis mengkritisi parameter serta mekanisme penyaringan lewat jalur prestasi ini.
Ia mengkhawatirkan celah regulasi yang memungkinkan calon siswa dari luar provinsi merebut kuota di sekolah-sekolah unggulan Sulawesi Utara.
Bagi legislator ini, jika tolok ukurnya melulu soal kepemilikan sertifikat tanpa melihat bobot kompetisi maupun domisili asal, maka kesempatan anak-anak daerah untuk mengenyam pendidikan di sekolah favorit akan semakin tergerus.
“Artinya, orang yang berada di luar daerah pun bisa masuk ke kita kalau lewat jalur prestasi? Tidak melihat wilayahnya? Dan indikator untuk prestasi ini apa?” tegas Louis dalam rapat tersebut.
Politisi dari Fraksi Gerindra ini mengungkapkan bahwa dirinya banyak menerima keluhan dari masyarakat mengenai potensi serbuan calon siswa luar daerah yang membidik sekolah-sekolah top di Sulut via jalur prestasi.
Ia mewanti-wanti instansi terkait agar masalah ini tidak menggelinding menjadi polemik berkepanjangan yang merugikan hak-hak anak daerah.
“Jangan sampai orang lain masuk ke sini berbondong-bondong. Saya sudah dapat informasi, jalur prestasi ini dari Jakarta pun akan masuk ke sini berapa orang. Putra-putra daerah kita mau dikemanakan? Jalur prestasi jangan sampai dimanfaatkan untuk menutup peluang putra-putri Sulawesi Utara sendiri,” ujar Louis.
Di samping persoalan jalur prestasi, RDP tersebut juga menguliti masalah penyusutan jumlah rombongan belajar (rombel) di sejumlah sekolah favorit.
Pengurangan ini terjadi imbas dari penyesuaian aturan Kementerian Pendidikan terkait standardisasi sarana prasarana kelas.
Sebagai contoh, kuota ruang kelas di SMAN 1 Manado merosot dari yang semula 18 rombel menjadi tinggal 16 rombel.
Contohnya, SMAN 9 Manado yang biasanya menampung hingga 22 rombel, kini dibatasi hanya boleh menerima 17 rombel.
Pangkas kuota ini diprediksi bakal mendongkrak tensi persaingan masuk sekolah favorit sekaligus memicu problem baru dalam hal distribusi siswa ke sekolah-sekolah penyangga di sekitarnya.
Menyikapi hal itu, Louis mengingatkan bahwa pembatasan daya tampung di sekolah tertentu wajib dibarengi dengan peningkatan mutu sekolah lain.
Langkah ini krusial agar penumpukan pendaftar tidak melulu terjadi di sekolah unggulan konvensional.
Ia juga menunjuk hidung persoalan internal di beberapa sekolah yang dinilai menjadi pemicu rendahnya minat masyarakat untuk mendaftarkan anak mereka ke sana.
Pemerintah daerah dituntut melakukan restorasi menyeluruh supaya kualitas seluruh sekolah negeri setara, sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan berkualitas.
Untuk solusi jangka panjang, DPRD Sulut mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara segera mengkaji rencana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di area padat penduduk.
Kecamatan Malalayang menjadi salah satu wilayah yang disorot memerlukan perhatian mendesak, mengingat tingginya animo calon siswa baru yang tidak sebanding dengan ketersediaan sekolah negeri di sana.
Melalui rangkaian evaluasi total terhadap SPMB 2026 ini, Komisi IV DPRD Sulut berharap sistem seleksi ke depan bisa berlangsung lebih transparan, adil, dan berpihak pada pemenuhan hak pendidikan anak-anak asli Sulawesi Utara.
(Nzo)

