Netizensulut.com, MANADO — Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara bergerak sigap mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Aturan baru ini disiapkan untuk memperkuat fondasi hukum serta mendongkrak daya tarik investasi di daerah berjuluk Bumi Nyiur Melambai, dengan target pengesahan dalam kurun waktu dua bulan ke depan.
Langkah konkret tersebut dimulai lewat rapat perdana yang dilangsungkan di Ruang Serbaguna DPRD Sulut pada Selasa (30/6/2026).
Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Toni Supit, didampingi Wakil Ketua Ronald Sampel, Sekretaris Inggried Sondakh, serta jajaran anggota Pansus meliputi Henry Walukow, Jane Laluyan, Herry Porung, dan Nick Lomban.
Agenda strategis ini turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter untuk memberikan pengawalan langsung.
Hadir pula perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Utara selaku mitra strategis pemerintah daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Pansus langsung memetakan jadwal kerja yang terukur guna memastikan pembahasan berjalan efektif.
Ketua Pansus Toni Supit menekankan bahwa ketepatan waktu menjadi prioritas utama agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas tinggi, memberikan kepastian hukum yang adil, serta merangsang pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pasca ditetapkan, kami langsung membuat jadwal. Ranperda ini kami targetkan menjadi perda dalam waktu dua bulan. Karena itu kami harus disiplin waktu agar pembahasan ranperda ini benar-benar diteliti dan dikaji dengan referensi pasal-pasal yang dapat memayungi hukum di daerah sekaligus memberikan kepastian hukum kepada investor,” ujar Toni Supit.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kehadiran regulasi ini tidak sekadar memangkas birokrasi perizinan, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang kompetitif.
Setiap pasal yang dibahas dituntut memiliki landasan yuridis yang matang serta selaras dengan regulasi nasional yang berlaku.
“Jadi iklim investasi di daerah itu yang harus kita perhatikan bersama. Apa yang kita bahas harus kaya referensi dan memiliki cantolan hukum dari undang-undang, peraturan pemerintah maupun peraturan menteri, sehingga ada korelasi yang baik,” jelasnya.
Meski baru tahap awal, Pansus mencatat progres signifikan dengan merampungkan pembahasan hingga Pasal 15 dari total 63 pasal yang termuat dalam draf Ranperda.
Sejumlah catatan dan perbaikan juga langsung diakomodasi agar aturan ini relevan dengan dinamika dunia usaha.
“Tadi dalam 15 pasal itu ada tambahan dan cantolan hukum juga. Nanti akan kita pilah lagi untuk dikoreksi maupun ditambahkan,” tambah Toni.
Di samping pematangan isi regulasi, Pansus DPRD Sulut juga menyoroti urgensi edukasi publik mengenai sistem perizinan modern yang kini terpusat lewat platform Online Single Submission (OSS).
Menurut Toni, masih banyak pelaku usaha maupun masyarakat umum yang belum sepenuhnya menguasai mekanisme digital tersebut, sehingga sosialisasi masif menjadi kunci sukses penerapan Perda di masa mendatang.
“Hal ini harus segera disosialisasikan. Perizinan saat ini sudah satu pintu melalui OSS dan seluruh prosesnya dilakukan secara online. Itu yang harus dipahami oleh semua pihak,” tegasnya.
Penyusunan Ranperda ini mencerminkan sinergi kuat antara legislatif dan eksekutif di Sulawesi Utara dalam membenahi tata kelola investasi.
Keberadaan payung hukum yang komprehensif diharapkan mampu menghadirkan proses perizinan yang transparan, cepat, dan efisien, yang pada akhirnya bermuara pada perluasan lapangan kerja serta pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Sulawesi Utara.
(Nzo)

