Pengumuman Resmi Pemerintah Desa Sea jadi Polemik dan Diduga Bisa Sebabkan Benturan Antar Warga

Netizensulut.com, MINAHASA – Masyarakat Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa digemparkan oleh Pengumuman Resmi dari Akun Pemerintah Desa Sea di Medsos.

Salah satu inti dan maksud dari Pengumuman Resmi itu menyampaikan bahwa adanya kendala dalam proses usulan Pembaharuan Desil DTESN dan Usulan Bansos PKH dan Sembako.

Namun, dalam narasi pengumuman resmi itu juga diduga terdapat kalimat yang provokatif dan dapat menimbulkan polemik hingga benturan antar warga, dimana Pemerintah desa sea menyampaikan bahwa penyebab dari semua proses tersebut dikarenakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sea belum berkenan untuk menggelar Musyawarah Desa (Musdes).

Berikut Pengumuman resmi Pemerintah Desa Sea di Medsos

 

PENGUMUMANRESMI

Pemerintah Desa Sea

Kepada Yth. Seluruh Masyarakat Desa Sea,

Melalui pengumuman ini, Pemerintah Desa Sea menyampaikan informasi penting terkait proses administrasi pengusulan bantuan sosial dan pendataan kependudukan di wilayah kita.

Kami menginformasikan bahwa saat ini pengajuan USULAN PEMBAHARUAN DESIL DTSEN dan USULAN BANSOS PKH & SEMBAKO yang telah dimasukan ratusan masyarakat Desa Sea kepada Pemdes belum dapat diproses.

Penundaan proses ini terjadi dikarenakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sea hingga saat ini belum berkenan untuk menggelar Musyawarah Desa (Musdes). Padahal, Musdes merupakan forum resmi yang diperlukan untuk membahas, menindaklanjuti, dan mengambil keputusan bersama secara mufakat terkait hal-hal yang bersifat strategis serta menjadi prioritas di desa, termasuk validasi penetapan data penerima bantuan.

Pemerintah Desa Sea terus berupaya melakukan koordinasi agar Musyawarah Desa dapat segera dilaksanakan demi terakomodasinya hak-hak masyarakat Desa Sea yang membutuhkan.

Demikian pengumuman ini disampaikan agar dapat dimaklumi bersama. Atas perhatian dan kesabaran Warga Desa Sea, kami ucapkan terima kasih.

Pemerintah Desa Sea

 

Saat di konfirmasi kepada Hukum Tua Desa Sea, AKP (Purn) Refay Jopy Sasuwuk terkait kebenaran informasi atau pengumuman resmi tersebut.

Hukum Tua pun memberikan jawaban yang sangat singkat.

“Biar jo utk masy sea….” jawab Hukum tua Desa Sea via WA.

 

Tak sampai disitu, Awak media pun berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala BPD Desa Sea, Nikson Sangian terkait pernyataan dari Pemerintah desa sea soal musyawarah desa yang dimaksud dalam pengumuman resmi itu.

Ketua BPD Desa Sea menjelaskan bahwa BPD bukannya tidak mau menggelar Musyawarah Desa, tapi karena BPD belum mendapat salinan SK hukum tua.

“Setelah dilantik oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa, Kami (BPD) sudah menyurat secara resmi ke Pemerintah desa sea untuk memasukan salinan SK kepada BPD agar supaya dijadikan dasar dalam menjalankan tugas sebagai BPD, tapi sampai sekarang tidak pernah di gubris oleh Pemerintah desa sea.” Tutur Ketua BPD.

 

BPD juga mengatakan sejauh ini dari Pemerintah desa hanya berdalih bahwa mereka sudah dilantik oleh Pemkab.

“Tapi, BPD kan hanya meminta salinan SK untuk dijadikan dasar menjalankan tugas. Jika hal itu tidak dipenuhi BPD juga tidak bisa seenaknya menjalankan tugas dan fungsi dalam hal ini mengadakan musyawarah desa, bisa salah juga nanti BPD.” Jelas Nikson.

 

Disisi lain, berdasarkan Informasi yang didapat awak media bahwa ternyata masih ada proses hukum yang sedang berjalan terkait pemilihan hukum tua sea di Pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *