Pendaftaran PPPK 2026 Dibuka: Ini Panduan Buat Akun SSCASN dan Syarat Lengkapnya

Netizensulut.com, MANADO — Pemerintah resmi membuka tahapan seleksi PPPK 2026 (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2026 secara nasional melalui portal tunggal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pembukaan seleksi ini menjadi momen krusial bagi para tenaga honorer dan pegawai non-ASN, termasuk di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) dan Pemerintah Kota (Pemkot Manado), yang tengah mempersiapkan kelengkapan berkas administrasi.

Proses pendaftaran dialokasikan sepenuhnya secara daring melalui laman sscasn.bkn.go.id. Seleksi PPPK 2026 difokuskan pada penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan prioritas formasi pada sektor pelayanan dasar seperti tenaga pendidik (guru) dan tenaga kesehatan (nakes), disusul tenaga teknis.

Syarat Pendaftaran PPPK 2026 untuk Guru dan Nakes

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama BKN menerapkan kriteria khusus untuk pelamar jabatan fungsional guru dan tenaga kesehatan.

Untuk PPPK 2026 Guru, prioritas kelulusan dan pendaftaran dibagi dalam beberapa kategori utama:

  • Pelamar Prioritas: Guru yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi sebelumnya.
  • Kualifikasi Pendidikan: Wajib memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) yang linier dengan mata pelajaran yang dilamar, atau memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).
  • Masa Kerja: Tenaga honorer eks THK-II serta guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan masa kerja minimal yang dipersyaratkan secara terhitung berkelanjutan.

Sementara untuk PPPK 2026 Tenaga Kesehatan (Nakes), kriteria penerimaan meliputi:

  • Surat Tanda Registrasi (STR): Wajib memiliki STR yang masih berlaku sesuai dengan jabatan fungsional yang dilamar (kecuali bagi jabatan fungsional nakes tertentu yang diatur khusus dalam regulasi MenPANRB).
  • Pendataan SISKOMPAK / SISKOTENAKES: Terdata resmi pada basis data Kementerian Kesehatan.
  • Pengalaman Kerja: Memiliki pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) milik pemerintah atau instansi terkait minimal 2 hingga 3 tahun secara konsekutif sesuai kualifikasi jabatan.
  • Ketentuan Masa Kerja Honorer: PPPK Penuh Waktu vs Paruh Waktu

Salah satu poin penting dalam penataan non-ASN tahun 2026 adalah mekanisme pengangkatan yang membedakan antara PPPK Penuh Waktu (full-time) dan PPPK Paruh Waktu (part-time).

  • PPPK Penuh Waktu: Diberikan kepada tenaga honorer yang lolos seleksi berdasarkan ketersediaan alokasi formasi dan beban anggaran di masing-masing instansi. Pegawai yang diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu menerima hak gaji dan tunjangan penuh sesuai dengan standar regulasi ASN yang berlaku.
  • PPPK Paruh Waktu: Ditujukan sebagai solusi penataan honorer yang telah terdata dalam pangkalan data BKN dan mengikuti seluruh tahapan seleksi, namun belum mendapatkan alokasi formasi penuh waktu karena keterbatasan fiskal daerah. Pegawai status paruh waktu tetap memperoleh Nomor Induk PPPK (NIPPPK) serta kepastian status hukum, dengan jam kerja dan pendapatan disesuaikan dengan regulasi instansi.

Persyaratan masa kerja honorer secara umum menetapkan bahwa pelamar wajib terdaftar aktif dalam pangkalan data (database) BKN atau minimal memiliki masa kerja secara terus-menerus selama sedikitnya 2 tahun di instansi pemerintah tempat bekerja.

Panduan Cara Buat Akun SSCASN PPPK 2026

Seluruh alur pendaftaran PPPK 2026 awal dilakukan mandiri oleh pelamar melalui laman resmi BKN. Berikut langkah pendaftarannya:

  • Akses Portal: Buka browser dan kunjungi alamat sscasn.bkn.go.id.
  • Pembuatan Akun: Klik menu “Buat Akun” untuk memulai registrasi.
  • Input Data Diri: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor ponsel aktif, dan alamat email pribadi.
  • Verifikasi KTP & Swafoto: Unggah foto KTP asli berbentuk file image/PDF sesuai ketentuan serta lakukan verifikasi wajah (swafoto/selfie) langsung melalui sistem kamera portal.
  • Set Kata Sandi & Pertanyaan Pengaman: Buat kata sandi akun SSCASN dan jawab pertanyaan pengaman yang disediakan.
  • Cetak Kartu Informasi Akun: Setelah proses selesai, periksa kembali kelengkapan data lalu unduh dan cetak Kartu Informasi Akun SSCASN sebagai bukti registrasi awal.

Setelah akun terverifikasi, pelamar dapat melanjutkan proses log in untuk memilih instansi, jenis formasi, mengunggah dokumen syarat, serta mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN.

Rincian Formasi Pemprov Sulut dan Pemkot Manado

Untuk wilayah Sulawesi Utara, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Manado mengoordinasikan penetapan formasi yang disetujui pusat.

  • Pemprov Sulut: Alokasi formasi diprioritaskan pada guru SMA/SMK/SLB di bawah kewenangan provinsi, tenaga kesehatan pada rumah sakit daerah serta dinas kesehatan, serta tenaga teknis penunjang program strategis daerah.
  • Pemkot Manado: Kebutuhan difokuskan pada guru sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), tenaga medis di Puskesmas dan RSUD Kota Manado, serta tenaga administratif pendukung pelayanan publik daerah.
    Rincian jabatan, syarat kualifikasi pendidikan, serta alokasi unit kerja selengkapnya dapat diakses secara berkala melalui pengumuman resmi di situs BKD Sulut (bkd.sulutprov.go.id) dan BKPSDM Manado (bkpsdm.manadokota.go.id).

Dokumen Persyaratan dan Gambaran Gaji Terbaru

Pelamar wajib mempersiapkan dokumen administrasi utama sebelum mengunggah berkas pada portal SSCASN, antara lain:

  • Pasfoto formal berlatar belakang merah.
  • Scan KTP asli dan Surat Lamaran yang ditujukan kepada Kepala Daerah/Pimpinan Instansi.
  • Scan Ijazah dan Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan.
  • Format Surat Pernyataan PPPK 2026: Surat pernyataan 5 poin berdisiplin ASN yang dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) resmi sesuai format instansi.
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

Mengenai hak keuangan, besaran gaji pokok PPPK diatur berdasarkan jenjang pendidikan dan golongan sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 (serta penyesuaian aturan turunan pemerintah terbaru).

Secara umum, gambaran kisaran gaji pokok PPPK berdasarkan kualifikasi lulusan adalah sebagai berikut:

  • Lulusan SMA / Sederajat (Golongan V): Memperoleh gaji pokok berkisar mulai dari Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900 per bulan, di luar tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/fungsional daerah.
  • Lulusan Sarjana (S-1) / D-IV (Golongan IX): Memperoleh gaji pokok berkisar mulai dari Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan, ditambah dengan tunjangan melekat yang berlaku di instansi pusat maupun pemerintah daerah.

Masyarakat dan para pelamar diimbau untuk selalu memantau perkembangan kanal informasi resmi BKN dan pemerintah daerah guna menghindari informasi tidak valid terkait proses seleksi PPPK 2026.

Di mana lokasi pendaftaran resmi PPPK 2026?

Pendaftaran resmi PPPK 2026 dilakukan secara terpusat dan daring melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara di alamat sscasn.bkn.go.id.

Berapa minimal masa kerja honorer untuk mendaftar PPPK 2026?

Minimal masa kerja honorer umumnya adalah 2 tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar, atau terdaftar aktif dalam pangkalan data (database) BKN dan Dapodik/SISKOTENAKES.

Apa perbedaan utama PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu?

PPPK Penuh Waktu memiliki alokasi formasi penuh dengan gaji dan jam kerja standar ASN, sedangkan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi non-ASN terdata yang belum mendapatkan formasi penuh waktu agar tetap memiliki status resmi NIPPPK dengan penyesuaian jam kerja dan pendapatan daerah.

Bagaimana cara melihat rincian formasi PPPK Pemprov Sulut dan Pemkot Manado?

Rincian formasi dapat dilihat langsung saat memilih instansi di laman SSCASN BKN atau melalui portal pengumuman resmi BKD Provinsi Sulawesi Utara (bkd.sulutprov.go.id) dan BKPSDM Kota Manado (bkpsdm.manadokota.go.id).

(Enzo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *